KAMMI, FSLDK Indonesia dan ACN: DPR Bungkam Suara Rakyat Atas Penolakan RUU TPKS

KAMMI, FSLDK Indonesia dan ACN gelar aksi didepan gedung DPR (foto/lensa)

LENSAMALUT.CO, JAKARTA — Kecewa atas keputusan Rapat Pleno Baleg DPR RI yang menetapkan draft RUU TPKS membuat KAMMI, FSLDK Indonesia dan ACN, Serta Puluhan pemuda dari berbagai komunitas dan Ormas sepakat menggelar Aksi di depan Gedung DPR RI, Kamis 9 Desember 2021.

Ketua Umum KAMMI, Zaky Rivai menyampaikan bahwa aksi unjuk rasa kali ini merupakan respon ketidakberdayaan karena gagasan substantif dan masukan kunci atas penolakan RUU TPKS benar-benar diabaikan Baleg DPR RI.

“Sidang Baleg DPR RI menutup mata dan membungkam suara rakyat yang menginginkan agar RUU TPKS tidak dijadikan instrumentasi kebebasan seksual. Hal ini karena aspirasi untuk mengganti konsepsi kekerasan seksual dan mengubah perumusan tindak pidananya meliputi seluruh jenis kejahatan seksual benar-benar diabaikan,” ungkapnya.

Sementara itu Zaky, Rapanca Indra Mukti, Ketua FSLDK Indonesia mengatakan, kedzaliman ini jelas tampak adanya. karena Usulan dan Tanggapan dalam tujuan memperbaiki Isi substansial juga tidak diindahkan.

“Padahal Poin terpenting adanya Norma Agama yang seharusnya menjadi titik awal perumusan segala bentuk aturan juga sudah tak menjadi prioritas di dalam penyusunan RUU TPKS. Sungguh ini adalah RUU yang tak bisa di terima dengan segala bentuk alasan,”Ucapnya.

Dia menuturkan, Pandangan Fraksi-fraksi dalam Rapat pleno tersebut kontradiktif. Di satu sisi menginginkan agar RUU TPKS tidak bertentangan dengan norma agama dan Pancasila, namun di sisi lain menyetujui draf yang ditawarkan Panja.

“Padahal, konsepsi mendasar dari Kekerasan Seksual itu sendiri bertentangan dengan norma agama dan Pancasila karena berpokok pada asumsi doktrinal tentang ketidakadilan gender,” jelas Indram yang bertindak selaku Koordinator Unjuk Rasa, yang juga Koordinator ACN.

Sedangkan Maya, Ketua Satgas RUU TPKS KAMMI, menambahkan penerbitan keputusan Baleg DPR RI tersebut adalah kesewenang-wenangan dari segelintir elit yang mengelabui pemahaman masyarakat Indonesia. “Mereka membuat penyesatan bahwa RUU TPKS digunakan untuk melindungi korban perkosaan dan pelecehan seksual yang kita pahami.

Padahal RUU TPKS bahkan tidak memuat pasal tentang penindakan perkosaan. Malahan dalam draf yang diusulkan ini ada dua pasal tong sampah yang isinya kriminalisasi 9 bulan penjara atau 4 tahun penjara yang bisa digunakan sebagai alat pelindungan kebebasan seksual karena melindungi keinginan seksual tanpa dijelaskan keinginan seksual mana yang dimaksud.

“Hal ini merupakan kematian akal sehat DPR RI yang seakan tidak mau tahu bagaimana paradigma masyarakat akan berubah dengan konsepsi RUU yang hanya berbasis pada doktrin sexual consent belaka,” Tutup Maya.(Eza/Red)

error: Content is protected !!