Abdul Gani Kasuba Didemo di KPK Soal IUP dan Pinjaman PT.SMI

Gubernur Malut didemo di KPK (foto/lensa)

LENSAMALUT.CO, JAKARTA— DPD GPM Provinsi Maluku Utara kembali Menggelar Aksi Jilid III di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Rabu (08/12) siang tadi.

Mereka mendesaak KPK segera periksa Gubernur Maluku Utara,KH Abdul Gani Kasuba atas sejumlah persoalan mulai dari penertiban Izin Pertambangan di Wilayah Maluku Utara hingga pinjaman Pemda Provinsi ke PT.SMI 500 Miliar.

Yuslan Gani Selaku Koordinator lapangan dalam orasinya Mengatakan, fenomena di beberapa dekade di wilayah Maluku Utara ini sangat miris. Karena praktek dan tindakan dalam menjalankan Roda kepemimpinan di Maluku Utara telah keluar jauh dari amanat konstitusi. Bahkan beberapa kebijakan Gubernur provinsi Maluku Utara wajib di koreksi secara serius.

Kata Yuslan, Praktek perbuatan melawan hukum dan tindakan kejahatan Korupsi yang menjadikan Rakyat Maluku Utara sebagai Korban memalukan atas keserakahan Pejabat di Maluku Utara patut di hentikan dan segera di akhiri. Sebab Secara realita, Pergantian Pucuk Kepemimpinan (Gubernur) Maluku Utara, Justru Praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) tetap di peliharah dan tumbuh subur dari Tahun ke tahun.

Bahkan Tindakan tidak terpuji ini tetap meningkat Baik Kerugian Keuangan daerah/Negara dan Kasus Korupsi dengan berbagai macam motif seperti penyalahgunaan dan penggelapan, pemalsuan dokumen administrasi, Suap hingga Gratifikasi Juga marak terjadi di tubuh Pemda Maluku Utara.

“Itu Artinya, mengafirmasikan sekaligus mencerminkan Kegagalan serta ketidakmampuan Gubernur KH. Abdul Gani Kasuba Dalam Menyelenggarakan Pemerintahan Yang Baik (Good Governance) yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme Sebagaimana Ketentuan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaran Negara Yang bersih bebas dari KKN,” Ucap Yuslan.

Diungkapkan Yuslan, Beberapa Kasus Perbuatan melawan hukum yang diduga kuat melibatkan Gubernur KH. Abdul Gani Kasuba sudah meresahkan Publik maluku utara. Seperti Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen 27 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Yang telah di laporkan oleh Hak Angket (PANSUS) DPRD Provinsi Maluku Utara Pada Februari 2018 Silam.

Selain itu, Kasus Yang sudah menjadi rahasia Umum, Yakni Dugaan Grativikasi Tukar Guling Lahan dengan Proyek Penahan tebing di Sofifi, Serta Pinjaman Pemda Malut atas Dana sebesar Rp. 500 Miliyar Tahun 2020 Kepada Perusahan PT. Sarana Multi Infrastruktur (PT. SMI) Juga menuai tanda tanya besar di benak publik maluku Utara, Sebab, Dana Pinjaman Dari PT. SMI di Alokasikan Untuk pembangunan Beberapa Ruas Jalan dan Jembatan hingga hari ini pembangunan tersebut mangkrak seperti Pembangunan Ruas Jalan Matuting – Ranga ranga, Jalan Jembatan Sayoang – Yaba, Ruas Jalan Wayatim – Wayaua, Rumah Sakit Umum Sofifi serta beberapa pembangunan Jembatan juga mangkrak.

“Patut di pertanyakan juga Harta Kekayaan Gubernur dan beberapa pejabat SKPD yang diketahui telah melampaui batas kewajaran,”Ungkap Yuslan.

Oleh karena itu lanjut Yuslan, Sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketetapan TAP MPR RI Nomor VI Tahun 2001, Ketetapan TAP MPR RI Nomor VIII Tahun 2001, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, Maka Atas nama Institusi Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Provinsi Maluku Utara Mendesak KPK Republik Indonesia Segera Memanggil, Memeriksa serta Menahan Gubernur maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba Sebagai Otak Intelaktual Atas Dugaan Pemalsuan Dokumen 27 Izin Usaha Pertambangan Di Maluku Utara.

Sementara itu, Eza Makayoa Pimpinan APPI juga menambahkan, KPK RI Segera turun Menelusuri Harta Kekayaan Gubernur Provinsi Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba, Karena diduga Kuat Harta Kekayaan Yang telah dimiliki saat ini telah melampaui Batas Kewajaran.

Tak hanya itu, Eza juga meminta KPK RI Subdit Koordinator Anti Suap (KOORSUP) Segera Menelusuri dan mengusut tuntas Kasus Gratifikasi Yang diduga Kuat melibatkan Gubernur Maluku Utara Terkait Tukar Guling Lahan dengan proyek pembangunan penahan tebing di sofifi maluku utara.

“meminta KPK RI harus Segera membentuk TIM Investigasi untuk menelusuri Pinjaman Dana sebesar Rp. 500 Miliyar Tahun 2020 oleh Pemda Maluku Utara kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (PT. SMI). Karena Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Jalan Jembatan Ruas Matuting – Ranga ranga, Jalan jembatan Ruas Sayoang – Yaba, Ruas Jalan Jembatan Wayatim – Wayaua, Rumah Sakit Umum Sofifi serta beberapa jembatan juga hingga hari ini Mangkrak,”Pungkasnya.(Eza/Red)

error: Content is protected !!