PT TBP Industri Nikel di Maluku Utara Yang Proaktif dan Patuh Peraturan Pajak

Industri Harita Nickel (dok/lensa)

LABUHA,lensamalut.co — PT Trimegah Bangun Persada Tbk dan anak perusahaannya beroperasi di Obi Maluku Utara yang patuh terhadap peraturan perpajakan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas ekonomi, dan Inisiatif Transparansi Industri Ekstraktif (EITI). Ini terungkap dalam laporan berkelanjutan Tahun 2024.

Dalam laporan tersebut, perusahan yang bergerak di bidang industri nikel ini disebut telah proaktif dengan otoritas pajak, dimana, pelaporan tepat waktu, dan pemantauan berkelanjutan terhadap perubahan peraturan untuk memitigasi potensi risiko.

Komisaris Independen, Suryadi Sasmita
Menyebut operasi penambangan dan industri PT TBP diatur oleh izin resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, dan peta operasional tersedia untuk umum melalui platform “Satu Peta” Minerba.

Pada tahun 2024, PT TBP berkontribusi sebesar total IDR 3,98 triliun dalam bentuk pajak dan Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP), mencerminkan komitmen kami yang berkelanjutan terhadap pembangunan ekonomi Indonesia.

Disamping itu, juga meninjau kerangka laporan secara tahunan untuk
mengidentifikasi peluang dalam meningkatkan transparansi
pengungkapan pendapatan dan pembayaran.

Bahkan Kepatuhan terhadap hukum Indonesia adalah landasan esensial semua operasi PT TBP.

Selain memenuhi peraturan
yang diwajibkan, PT TBP berkomitmen untuk mengadopsi praktik-praktik terbaik yang diakui secara internasional
untuk memastikan keunggulan operasional.

Dengan membandingkan standar global seperti IFRS dan GRI, TBP telah
menyelaraskan praktik dengan harapan pelanggan, investor, dan pemangku kepentingan lainnya.

Kebijakan Keberlanjutan tersebut memperkuat ambisi ini, dilengkapi
inisiatif seperti penilaian independen terhadap Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA), Responsible Mining
Initiative Responsible Minerals Assurance Process (RMI RMAP), dan ISO, serta memajukan transparansi melalui kerangka
pelaporan sukarela.

Selama periode pelaporan, tidak ada pelanggaran hukum dan peraturan, serta tidak ada denda atau sanksi yang dikenakan.

Jika relevan, PT TBP merujuk pada Standar Pengungkapan Keberlanjutan IFRS, Standar SASB, atau panduan lainnya untuk memastikan pelaporan yang akurat dan spesifik terhadap industri.

Penyelarasan ini membantu menjaga konsistensi global sambil mencerminkan nuansa operasi kami hingga melampaui kepatuhan wajib.

Meski demikian, PT.TBP tetap berkomitmen menjunjung tinggi standar operasional dengan membandingkan diri dengan rekan industri dan terus menerus meningkatkan langkah-langkah untuk memenuhi harapan pemangku kepentingan, termasuk pelanggan, rantai nilai hilir, dan pihak pembiayaan.

“Jadi pada tahun 2024, kami mempertahankan kepatuhan terhadap
peraturan yang berlaku dan tidak dikenakan sanksi atau denda,”Tukasnya.(*)

error: Content is protected !!