JAKARTA,lensamalut.co — Sentral Koalisi Anti Korupsi (SKAK) menyoroti praktik korupsi sistematis di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang terbongkar lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait layanan pertanahan, khususnya pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor bersama PT Summarecon Agung Tbk.
Dari 8 tersangka yang ditetapkan, KPK menyebut 4 orang di antaranya adalah orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid, Fahd El Fouz, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Uang tunai yang disita mencapai Rp106,3 miliar.
SKAK menegaskan hal ini bukan kebetulan. Keempat orang yang dekat dengan menteri terlibat dalam aliran dana miliaran rupiah mengindikasikan dugaan penyalahgunaan wewenang untuk memuluskan urusan pertanahan.
“KPK tidak boleh berhenti di 8 tersangka. Keempat orang kepercayaan Nusron harus ditelusuri kaitannya dengan menteri secara langsung. Tidak boleh ada istimewa,” tegas Reza A Syadik, Kordinator SKAK saat unjukrasa didepan gedung KPK, Kamis (24/9/2026).
Reza mendesak Koalisi
KPK memperluas penyidikan untuk menelusuri peran dan kewenangan Menteri Nusron Wahid.
Tak hanya itu, Reza juga Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi dan mencopot Nusron Wahid, dinilai gagal menertibkan lingkaran terdekat di kementeriannya
Reza menegaskan Tidak ada toleransi, jika bukti mengarah ke siapa pun, termasuk menteri, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
“Rakyat mendukung KPK memutus rantai korupsi ini. Rp106,3 miliar bukan angka kecil. Ini zona merah yang tak boleh dibiarkan berhenti di bawah,” pungkas Reza. (*)













