FREM-MUAK Minta KPK Telusuri Dugaan Penyimpangan Anggaran STQN ke XXVI

FREM-MUAK gelar Aksi didepan gedung KPK

LENSAMALUT.CO, JAKARTA — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Front Pemuda Maluku Utara Anti Korupsi (FREM-MUAK), menggelar aksi unjuk rasa didepan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (9/12) siang tadi.

Mereka meminta lembaga anti rasuah itu segera turun dan menyelidiki anggaran Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) Nasional ke XXVI di Provinsi Maluku Utara. Sebab diduga kuat terjadi adanya penyimpangan.

Zulfikar Kordinator Aksi dalam orasinya mengatakan, Pada tanggal 14 sampai 23 oktober 2021 kemarin digelarnya Kegiatan STQ Nasional ke XXVI di Provinsi Maluku Utara.

Bahkan ini adalah kali pertama Maluku utara sebagai tuan rumah
kegiatan STQ Nasional ke XXVI, namun menurut kajian secara spesifik, Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah meninggalkan Kesan Buruk dalam kegiatan tersebut, karena dalam alokasi anggaran STQ Nasional melalui APBD Provinsi Maluku Utara Senilai Rp 46.260.535.160, diduga ada penyimpangan.

Jendralap Eza Makayoa saat menyampaikan tuntutan di hadapan gedung KPK

Sementara Jendrlap Eza Makayoa mengatakan, Dugaan terjadinya penyimpangan aliran dana tersebut tentunya melalui beberapa Dinas di Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara. namun dalam kegiatan berjalan anggaran tersebut telah diduga disulap oleh oknum-oknum yang tidak bertanggugjawab.

Misalkan kata Eza, aliran dana sesuai dengan hasil belanja baik itu fisik maupun non fisik kebutuhan STQ Nasional ke XXVI oleh Setiap SKPD yang ada di PEMDA Provinsi Maluku Utara.

Pertama, Pengadaan Kebutuhan Akomodasi tempat Penginapan Kafilah STQ senilai
Rp.6,173,000,000.

Kedua, Penyediaan Konsumsi pada penyelenggaraan STQ Nasional 2021 senilai
Rp.10,562,000,000.

Ketiga, Pengadaan Stand Pameran UMKM, Expo dan Halal Food pada Penyelenggaraan STQ Nasional 2021 dengan nilai Rp.3,915,500,000.

Anggaran tersebut dengan nilai selisinya patut di pertanyakan. sebab dengan nilai yang sangat Fantastis, tetapi masih banyak lagi anggaran lain yang di potong dalam kegiatan STQ tersebut.

Ada pun empat sikap Front Pemuda Maluku Utara Anti Korupsi (FREM-MUAK), yang dibacakan di hadapan KPK yakni:

1. Mendesak KPK RI Panggil dan Periksa Kepala BAPEDA Provinsi Maluku Utara Saudara Salmin Janidi Selaku Ketua Panitia Daerah STQ Nasional ke XXVI di Provinsi Maluku Utara.

2. Mendesak KPK RI Periksa Seluruh SKPD yang telah diduga Menyulap Anggaran Kegiatan STQ Nasional ke XXVI.

3. Mendesak KPK RI Panggil dan Periksa Istri Gubernur Provinsi Maluku Utara atas dugaan kasus Pemotongan anggara Makan Minum STQ Nasional ke XXVI

4. Mendesak KPK RI Periksa Gubernur Provinsi Maluku Utara Selaku Penanggu Jawab Tuan Rumah Pelaksanaan Kegiatan STQ Nasional ke XXVI.

“Kami meminta KPK segera menyelidiki dan memeriksa pihak-pihak yang bertanggungjawab pada anggaran STQ Nasional ke XXVI. Jika KPK tidak menindaklanjuti tuntutan kami maka akan mengkonsolidasi massa lebih banyak untuk menduduki Lembaga KPK,”Tegas Eza.(Eza/Red)

error: Content is protected !!