Opini  

Razia demi Razia di Malut: Akar Masalah Belum Tersentuh

Oleh : Asma Sulistiawati (Pegiat Literasi)

Operasi penyakit masyarakat (Pekat) kembali digelar di Maluku Utara. Dilansir RRI Ternate pada 05 Februari 2026, dalam Operasi Pekat Kie Raha 2026, Polda Maluku Utara mengamankan puluhan botol minuman keras dari sejumlah titik di Sofifi dan sekitarnya. Aparat menyita barang bukti dan mengamankan pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran tersebut.

Sebelumnya, media seperti ANTARA News (10/2/2026) juga memberitakan operasi serupa di kawasan hiburan malam Sofifi. Sementara laporan dari media kepolisian daerah menunjukkan ratusan liter miras tradisional jenis cap tikus diamankan dalam operasi di Halmahera Utara pada awal Februari 2026.

Fakta-fakta ini menunjukkan satu pola: operasi dilakukan, barang disita, pelaku diproses tetapi peredaran tidak pernah benar-benar berhenti.

Berulangnya operasi membuktikan bahwa persoalan miras bukan sekadar soal lemahnya razia, melainkan ada persoalan sistemik yang tidak pernah disentuh secara mendasar.

Penindakan Berulang, Paradigma Bermasalah

Operasi miras yang terus berulang menunjukkan bahwa negara lebih banyak menyentuh gejala daripada sumber persoalan. Aparat bekerja di hilir: menyita botol, membongkar gudang, dan menangkap pelaku. Namun hulu persoalan produksi, distribusi legal, dan ruang ekonomi yang memberi celah pada industri alkohol tetap eksis.

Secara regulasi, Indonesia memang memiliki berbagai aturan pembatasan minuman beralkohol. Namun pendekatannya parsial dan tidak seragam. Di satu sisi ada penertiban, di sisi lain industri minuman beralkohol tetap diizinkan beroperasi dalam kerangka legal dan ekonomi. Dalam sistem sekuler kapitalistik, kebijakan kerap bertumpu pada pertimbangan investasi, pajak, dan pertumbuhan ekonomi. Akibatnya, negara berada dalam posisi ambigu: menindak di satu sisi, memberi ruang di sisi lain.

Jika melihat konteks Maluku Utara sepanjang 2025 hingga awal 2026, pola yang sama terlihat jelas. Sepanjang 2025, aparat kepolisian di beberapa kabupaten/kota Malut berulang kali menggelar operasi miras dengan hasil penyitaan ratusan hingga ribuan botol berbagai jenis minuman keras, termasuk miras tradisional seperti cap tikus. Pada momen-momen tertentu seperti menjelang hari besar keagamaan dan pergantian tahun 2025–2026, operasi intensif dilakukan karena miras kerap dikaitkan dengan meningkatnya potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Memasuki awal 2026, operasi kembali digelar melalui Operasi Pekat Kie Raha 2026. Puluhan botol diamankan di Sofifi, ratusan liter cap tikus disita di Halmahera Utara, dan penertiban dilakukan di sejumlah titik hiburan malam. Namun fakta bahwa operasi ini terus muncul dalam pemberitaan dari tahun ke tahun menunjukkan bahwa peredaran miras tidak pernah benar-benar berhenti. Ia hanya berpindah lokasi dan jalur distribusi.

Data kriminalitas daerah juga memperlihatkan bahwa sejumlah kasus perkelahian, penganiayaan, dan gangguan kamtibmas di Maluku Utara kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras. Aparat sendiri dalam berbagai rilis menyebut miras sebagai salah satu faktor dominan dalam tindak kekerasan tertentu. Artinya, miras bukan sekadar persoalan moral individual, tetapi telah berdampak nyata pada stabilitas sosial daerah.
Penelitian kebijakan publik yang dimuat dalam jurnal legislatif DPR RI juga menyebutkan bahwa regulasi minuman beralkohol di Indonesia belum komprehensif dan belum sepenuhnya efektif dalam menekan dampak sosialnya. Sementara itu, laporan badan kesehatan dunia menempatkan alkohol sebagai salah satu faktor risiko utama kematian global akibat penyakit tidak menular dan kecelakaan.

Jika demikian, mengapa peredaran terus berulang, termasuk di Maluku Utara?

Karena pendekatan yang diambil bukanlah pendekatan sistem nilai, melainkan pendekatan administratif. Sistem sekuler memisahkan agama dari kebijakan publik. Halal dan haram tidak dijadikan dasar legislasi, melainkan pertimbangan ekonomi dan kebebasan individu. Selama ada permintaan pasar dan peluang keuntungan, industri miras akan selalu menemukan cara untuk bertahan baik melalui jalur legal maupun ilegal.

Di Malut, misalnya, meskipun razia dilakukan berkali-kali, permintaan tetap ada. Jalur distribusi selalu menemukan celah, baik melalui pelabuhan kecil, distribusi tersembunyi, maupun produksi tradisional skala lokal. Razia hanya memindahkan lokasi peredaran, bukan menghentikannya. Penyitaan hanya mengurangi stok sementara, bukan mematikan sumber pasokan.

Tanpa perubahan paradigma kebijakan secara mendasar, operasi Pekat akan terus menjadi agenda rutin tahunan. Ia akan muncul setiap awal tahun, setiap menjelang hari besar, dan setiap terjadi gangguan keamanan namun tidak pernah benar-benar menyelesaikan persoalan hingga ke akarnya.

Pendekatan Sistemik Islam yang Menyeluruh

Islam memandang khamr (segala yang memabukkan) sebagai perusak akal dan sumber berbagai kemudaratan sosial. Larangan dalam Al-Qur’an tidak hadir sekadar sebagai nasihat moral individual, melainkan sebagai hukum yang mengikat kehidupan pribadi sekaligus negara. Karena itu, penyelesaiannya pun tidak cukup dengan razia insidental atau pembatasan administratif, tetapi harus bersifat sistemik dan menyeluruh.

Dalam sistem Islam, produksi minuman keras tidak diberi ruang legal sedikit pun. Tidak ada izin usaha, tidak ada lisensi industri, dan tidak ada kompromi ekonomi atas nama pajak atau investasi. Negara tidak boleh menjadi fasilitator industri yang jelas merusak akal dan ketertiban masyarakat. Dengan menutup hulu produksi secara total, mata rantai distribusi otomatis terputus sejak awal. Peredaran tidak dikejar di ujung, tetapi dicegah sejak sumbernya.

Distribusi dan perdagangan miras pun tidak dibiarkan tumbuh dalam ruang pasar. Pasar dalam Islam bukan wilayah bebas nilai, melainkan ruang aktivitas ekonomi yang tunduk pada hukum syariat. Negara mengawasi arus barang secara konsisten, mulai dari produksi, jalur logistik, hingga titik penjualan. Tidak ada dualisme antara larangan moral dan toleransi ekonomi. Seluruh kebijakan berjalan dalam satu arah yang sama.

Dari sisi konsumsi, Islam membangun benteng internal melalui pendidikan berbasis akidah. Larangan tidak hanya bertumpu pada sanksi, tetapi pada kesadaran kolektif bahwa menjaga akal merupakan bagian dari penjagaan lima tujuan utama syariat (maqashid syariah), yakni menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Minuman keras merusak akal, dan ketika akal rusak, dampaknya bisa menjalar pada kekerasan, kerusakan keluarga, hingga hilangnya harta. Karena itu, pelarangannya bukan semata simbol moral, tetapi bagian dari perlindungan menyeluruh terhadap kehidupan manusia.

Penegakan hukum dalam sistem Islam pun tidak ambigu. Negara tidak berada dalam posisi setengah-setengah melarang di satu sisi tetapi memberi izin di sisi lain. Sanksi diterapkan secara tegas dan konsisten sehingga memiliki efek jera dan mencegah pelanggaran berulang. Ketegasan ini bukan represif tanpa arah, melainkan bagian dari tanggung jawab negara sebagai penjaga tatanan sosial.

Islam juga tidak membiarkan larangan berdampak pada kekosongan ekonomi. Negara mengarahkan potensi usaha dan tenaga kerja ke sektor-sektor halal yang produktif dan bermanfaat. Pelaku usaha tidak dibiarkan kehilangan penghidupan, tetapi dialihkan pada aktivitas yang tidak merusak masyarakat. Dengan demikian, solusi yang diberikan bukan hanya penghentian, tetapi juga penggantian dengan sistem ekonomi yang bersih dan berkelanjutan.

Dalam sistem Khilafah, negara berfungsi sebagai ra’in (pengurus) dan junnah (pelindung) masyarakat. Artinya, kebijakan publik diarahkan untuk melindungi rakyat dari segala hal yang merusak agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta mereka. Minuman keras jelas bertentangan dengan fungsi perlindungan ini. Karena itu, pendekatan Islam menyelesaikan persoalan dari hulunya dari paradigma kebijakan, struktur ekonomi, sistem pendidikan, hingga budaya sosial.

Dengan pendekatan seperti ini, persoalan miras tidak lagi dipadamkan di permukaan melalui siklus razia yang berulang. Ia dituntaskan dari akar melalui perubahan sistem nilai dan kebijakan secara total. Selama paradigma sekuler kapitalistik masih menjadi dasar, penanganan akan tetap parsial. Solusi total menuntut perubahan total yakni menjadikan halal dan haram sebagai dasar kebijakan publik. Wallahu’alam.(**)

error: Content is protected !!