Oleh: Asma Sulistiawati (Pegiat Literasi)
Di tengah gencarnya narasi demokrasi dan kebebasan berekspresi, publik justru kembali disuguhi ironi: sebuah film dokumenter tidak diberi ruang untuk ditonton, bahkan sebelum masyarakat sempat menilainya sendiri. Sebuah karya visual diperlakukan layaknya ancaman keamanan, bukan karena mengandung kekerasan, melainkan karena menghadirkan narasi yang dianggap terlalu sensitif untuk didiskusikan.
Kali ini, film dokumenter Pesta Babi karya Dandhy Dwi Laksono dan Cypri Dale menjadi sasaran pembubaran di sejumlah daerah. Ironisnya, yang dibubarkan bukan aksi anarkis atau kegiatan ilegal, melainkan forum nonton bareng dan diskusi.
Pada Jumat, 8 Mei 2026, aparat TNI membubarkan kegiatan nonton bareng film Pesta Babi di Pendopo Benteng Oranje, Ternate, Maluku Utara. Kegiatan yang diselenggarakan oleh AJI Ternate bersama SIEJ Maluku Utara itu semula dijadwalkan sebagai pemutaran film sekaligus diskusi mengenai isu lingkungan dan persoalan sosial di Papua. Namun, acara dihentikan dengan alasan film tersebut dinilai menuai penolakan dan dianggap provokatif oleh sebagian masyarakat. Peristiwa ini diberitakan oleh Kompas.com pada 9 Mei 2026.
Sehari sebelumnya, Kamis, 7 Mei 2026, pembubaran serupa juga terjadi di lingkungan Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat. Kegiatan pemutaran film yang sama dihentikan sebelum acara dimulai. Pihak kampus menyatakan pembatalan dilakukan demi menjaga kondusivitas dan ketertiban lingkungan akademik. Klarifikasi tersebut dimuat oleh NTBSatu pada 8 Mei 2026.
Terjadinya pembubaran di lebih dari satu wilayah menunjukkan bahwa ini bukan lagi insiden lokal semata. Ada pola pembatasan yang berulang terhadap ruang pemutaran dan diskusi atas karya dokumenter yang mengangkat isu sensitif.
Rangkaian peristiwa ini pun menimbulkan pertanyaan serius: mengapa sebuah film dokumenter dapat diperlakukan layaknya ancaman keamanan?
Film dokumenter pada dasarnya adalah medium untuk menyampaikan realitas sosial. Ia tidak selalu nyaman ditonton, sebab memang tidak semua realitas bersifat menyenangkan. Dokumenter kerap hadir untuk menampilkan sisi persoalan yang jarang diangkat, tidak populer, atau sengaja dihindari dalam ruang publik.
Justru di situlah letak pentingnya
Ketika sebuah karya belum diberi kesempatan ditonton secara luas, tetapi sudah lebih dulu diberi label “provokatif”, lalu dibubarkan, yang tampak bukan kedewasaan menghadapi perbedaan pandangan, melainkan refleks membatasi ruang diskusi ketika sebuah narasi dianggap tidak nyaman.
Alasan menjaga kondusivitas sering kali terdengar masuk akal. Namun, alasan ini juga terlalu lentur dan kerap menjadi pembenaran praktis untuk membatasi ruang diskusi atas isu-isu sensitif.
Masalahnya, masyarakat yang sehat tidak dibangun dengan mensterilkan ruang publik dari perbedaan pandangan. Sebaliknya, masyarakat dewasa justru tumbuh melalui kemampuan mendengar, mengkritisi, menguji, lalu menyimpulkan suatu gagasan secara rasional.
Jika setiap materi yang dianggap sensitif langsung dibatasi atas nama potensi kegaduhan, maka ruang publik lambat laun hanya akan diisi narasi yang aman dan nyaman bagi semua pihak.
Akibatnya, diskusi kehilangan makna. Kampus kehilangan fungsi intelektualnya. Forum publik kehilangan keberanian. Dan masyarakat kehilangan kesempatan memahami realitas secara lebih utuh.
Padahal, kampus seharusnya menjadi ruang paling aman untuk bertemu dengan gagasan yang berbeda, menguji argumen, dan mendiskusikan persoalan sosial secara terbuka. Kampus bukan ruang steril dari kontroversi, melainkan ruang latihan berpikir kritis.
Ketika pemutaran film di lingkungan kampus justru dibatalkan demi menghindari kegaduhan, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana mungkin perguruan tinggi ingin melahirkan generasi kritis jika ruang berpikir itu sendiri dipersempit?
Begitu pula dalam forum komunitas jurnalis dan masyarakat sipil. Diskusi tentang isu lingkungan, konflik sosial, masyarakat adat, maupun pembangunan seharusnya dipandang sebagai bagian dari dinamika intelektual masyarakat.
Bukan Ancaman
Pembubaran semacam ini justru mengirim pesan sebaliknya: ada kegelisahan terhadap narasi alternatif yang menyentuh isu tertentu.
Padahal demokrasi tidak diukur dari seberapa nyaman negara atau institusi terhadap informasi yang beredar. Demokrasi diuji justru ketika berhadapan dengan gagasan yang tidak selalu menyenangkan.
Secara formal, kebebasan berekspresi dijamin oleh konstitusi. Namun dalam praktik, ruang ekspresi masih kerap berhadapan dengan berbagai pembatasan atas nama stabilitas, sensitivitas politik, maupun ketertiban umum.
Persoalannya, tidak setiap gagasan yang kontroversial otomatis berbahaya. Tidak setiap diskusi kritis identik dengan provokasi.
Jika terdapat keberatan terhadap isi film, jawaban yang sehat adalah kritik terbuka, diskusi tandingan, atau penyajian data dan perspektif berbeda.
Bukan pembubaran.
Masyarakat berhak mengakses informasi dan menilai sebuah karya secara mandiri. Membatasi akses sejak awal justru menunjukkan rendahnya kepercayaan pada kemampuan publik dalam berpikir dan memilah informasi.
Ironisnya, pelarangan seperti ini hampir selalu menghasilkan efek sebaliknya. Semakin suatu karya dilarang, semakin tinggi rasa ingin tahu publik terhadap isi karya tersebut.
Artinya, pembubaran bukan menyelesaikan persoalan, melainkan hanya menunda diskusi sambil memperbesar perhatian publik.
Kasus Pesta Babi pada akhirnya bukan sekadar soal satu film dokumenter. Ia mencerminkan persoalan yang lebih besar: masih rapuhnya keberanian kita menghadapi perbedaan narasi.
Dalam Islam, aktivitas berpikir, berdiskusi, dan menyampaikan pendapat bukan ancaman, melainkan bagian dari kehidupan intelektual umat. Islam justru mendorong tradisi berpikir kritis, mengkaji realitas, dan melakukan muhasabah terhadap kebijakan yang menyangkut urusan publik.
Sejarah peradaban Islam menunjukkan bahwa ruang ilmu dan diskusi tumbuh subur ketika negara hadir sebagai pelindung akal dan penjaga atmosfer keilmuan. Perbedaan pendapat, perdebatan ilmiah, hingga kritik terhadap kebijakan bukan dipandang sebagai ancaman stabilitas, melainkan bagian dari dinamika masyarakat berilmu.
Karena itu, negara seharusnya tidak bersikap reaktif terhadap diskusi publik atau karya intelektual hanya karena mengangkat isu sensitif. Tugas negara adalah memastikan keamanan masyarakat sekaligus menjamin ruang berpikir yang sehat, selama tidak mengandung ajakan kekerasan, kerusakan, atau pelanggaran syariat.
Kampus pun dalam Islam tidak diposisikan sekadar institusi formal, melainkan ruang pembentukan tsaqafah, pengembangan ilmu pengetahuan, dan pembinaan kepribadian umat. Kampus harus menjadi tempat lahirnya generasi yang berani berpikir, kritis terhadap realitas, dan mampu menawarkan solusi atas persoalan masyarakat.
Maka, penyempitan ruang diskusi atas nama kondusivitas justru bertentangan dengan semangat Islam yang memuliakan akal dan ilmu.
Sebab masyarakat yang sehat tidak dibangun dengan membungkam diskusi, tetapi dengan membiasakan warganya menghadapi perbedaan secara dewasa. Film bisa dihentikan, forum bisa dibubarkan, tetapi pertanyaan publik tidak akan ikut lenyap.
Ketika sebuah masyarakat mulai takut pada film, curiga pada diskusi, dan gelisah terhadap gagasan, maka yang sesungguhnya sedang terancam bukan hanya satu acara nobar, melainkan keberanian berpikir itu sendiri. Dan bangsa yang kehilangan keberanian berpikir sedang berjalan menuju kemunduran intelektualnya.
Wallahu a‘lam.(**)













