Polda Malut Didesak Telusuri Dana Rp 5,4 Miliar Abonemen dan Rp 4,2 Miliar Retribusi Sampah ke PDAM Ternate

Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara

TERNATE,lensamalut.co — Penarikan biaya abonemen dan retribusi sampah yang melekat pada tagihan pelanggan Perumda Air Minum Ake Gaale Ternate kini menjadi sorotan tajam.

Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Satu Indonesia (SOMASI) Jakarta mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara segera menelusuri kedua pungutan tersebut yang dinilai janggal.

Koordinator SOMASI Jakarta, Irwan Abd Hamid, menyampaikan, pembayaran retribusi sampah dan biaya abonemen memang berkaitan dengan pelayanan kepada pelanggan. Namun, mengingat nilainya yang sangat besar dan adanya keraguan masyarakat terhadap peruntukannya, penyelidikan dari aparat penegak hukum dianggap perlu untuk memastikan tidak terjadi penyelewengan.

“Di daerah lain, kasus serupa terbukti ada dugaan korupsi. Kita tidak ingin hal yang sama terjadi di Ternate. Oleh karena itu, penelusuran menyeluruh sangat diperlukan,” ujar Irwan, Kamis (15/10/2026).

Angka yang Fantastis

Dengan sekitar 30.000 pelanggan, biaya abonemen sebesar Rp15.000 per rumah setiap bulannya mengumpulkan dana sekitar Rp450 juta per bulan atau Rp5,4 miliar per tahun.

Jika ditelusuri 5 tahun ke belakang, nilainya pun mencapai puluhan miliar rupiah. Sementara itu, retribusi sampah Rp10.000 per pelanggan menghasilkan sekitar Rp350–450 juta per bulan atau Rp4,2 miliar per tahun. Total kedua pungutan ini mencapai lebih dari Rp9,6 miliar setiap tahunnya.

Irwan menegaskan, tanggung jawab pengelolaan dana tersebut mencakup baik Direktur Utama PAM Ake Gaale yang sekarang maupun jajaran sebelumnya.

“Ditreskrimsus Polda Malut harus segera bertindak. Jika ini didiamkan, kami tak segan-segan menggelar aksi di Mabes Polri Jakarta agar Kapolda Maluku Utara turun tangan langsung,” tegasnya.

Penjelasan Pihak PAM Ake Gaale
Sebelumnya, Dirut PAM Ake Gaale Ternate, Firman Sjah, menjelaskan bahwa dana retribusi sampah sepenuhnya disetorkan ke Kas Daerah setiap bulan. Sementara biaya abonemen dipergunakan untuk perbaikan pipa yang bocor, termasuk akibat aktivitas warga seperti pembakaran sampah maupun penggalian yang tidak sengaja merusak instalasi air.(*)

error: Content is protected !!