TERNATE,lensamalut.co — Proses hukum sengketa tanah seluas 3.035 meter persegi di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, memasuki babak yang penuh sorotan.
Melalui upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung Republik Indonesia, pihak pemohon, Hj. Nur Azizah, menemukan sejumlah kejanggalan prosedural dan substansial yang dinilai berpotensi mengganggu keadilan dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum Nur Azizah, Nofeby Eteua, secara rinci memaparkan poin-poin yang menjadi keberatan pihaknya, mulai dari perbedaan jumlah alat bukti, dokumen yang muncul di tahap akhir persidangan, hingga penilaian fakta yang dinilai tidak berimbang.
7 Bukti Baru Muncul di Tahap PK, Dipertanyakan Keabsahannya
Salah satu sorotan paling tajam adalah perbedaan jumlah alat bukti yang diajukan oleh pihak lawan, Fadly Tuanany. Pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Ternate maupun tingkat banding di Pengadilan Tinggi Maluku Utara, alat bukti yang tercatat dalam putusan berjumlah 10 dokumen. Namun, ketika perkara masuk ke tahap Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung melalui kontra memori PK, jumlah alat bukti tersebut tiba-tiba bertambah menjadi 17 dokumen.
“Sesuai putusan PN Ternate Nomor 77/Pdt.G/2025/PN TTE juncto Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 28/PDT/2026/PT TTE, hanya ada 10 alat bukti dari pihak penggugat. Namun di kontra memori PK, tiba-tiba muncul 7 bukti tambahan. Ini yang kami persoalkan,” ungkap Nofeby Eteua.
Salah satu dokumen yang paling disoroti adalah surat keterangan ahli waris yang mencantumkan lima saudara sebagai ahli waris almarhumah Hj. Rahmi Hamzah. Dokumen ini diterbitkan oleh pihak kelurahan atau desa setempat, namun sama sekali tidak tercantum dalam daftar bukti yang diperiksa pada proses persidangan sebelumnya.
Pihak Nur Azizah mempertanyakan dasar hukum dan prosedur pengajuan dokumen tersebut di tahap Peninjauan Kembali. Sebagaimana disampaikan Ketua Majelis Hakim PN Ternate dalam sidang aanmaning pada Senin, 12 Oktober 2026, jika pihak ingin menambahkan bukti baru, seharusnya dilakukan melalui perkara baru, bukan ditambahkan dalam upaya hukum PK.
“Bukti itu tidak pernah diperiksa, tidak diverifikasi, dan tidak ditanggapi pihak kami di persidangan. Lalu kenapa tiba-tiba muncul di dokumen yang dikirim ke Mahkamah Agung? Ini harus diperjelas kedudukannya,” tegas Nofeby.
Tiga Kali Somasi Sejak 2011 Dinilai Terabaikan
Selain persoalan alat bukti, pihak Nur Azizah juga menyoroti penilaian pengadilan terhadap kronologi jual beli tanah yang menjadi objek sengketa. Sejarah perkara bermula dari Surat Pernyataan Jual Beli tertanggal 4 Januari 2011, menyangkut sebagian tanah seluas 2.035 meter persegi dari total 3.035 meter persegi, dengan nilai transaksi sebesar Rp250 juta.
Dalam proses hukum, pihak Fadly Tuanany baru melayangkan somasi wanprestasi pada tahun 2025 — hampir 14 tahun setelah perjanjian dibuat. Sementara itu, Nur Azizah telah mengirimkan tiga kali teguran dan somasi terkait pelunasan serta pemutusan perjanjian jual beli, masing-masing disampaikan pada tahun 2011, 2012, dan 2013. Ketiga dokumen tersebut telah dimasukkan sebagai alat bukti dalam persidangan.
“Faktanya, kami sudah tiga kali menyurati pihak pembeli karena belum ada pelunasan penuh. Justru pihak pembeli baru somasi pada 2025, saat perkara akan diajukan ke pengadilan. Kami menilai pengadilan tidak menelaah secara menyeluruh kronologi ini. Somasi kami sejak 2011 seolah tidak dipertimbangkan dengan layak,” jelas Nofeby.
Ia menambahkan, penentuan siapa yang melakukan wanprestasi tidak boleh hanya dilihat dari satu sisi, melainkan harus mempertimbangkan keseluruhan perjalanan waktu, perjanjian, dan upaya-upaya yang telah dilakukan masing-masing pihak.
Inzage Belum Bisa Dilakukan, Berkas Perkara Tertunda
Persoalan lain yang menambah kekhawatiran pihak Nur Azizah adalah belum dapat dipastikannya jadwal pemeriksaan berkas atau inzage di PN Ternate. Informasi yang diterima dari kepaniteraan PN Ternate menyebutkan bahwa pegawai yang menangani bagian terkait sedang menjalani cuti, sehingga belum ada kejelasan kapan berkas dapat diperiksa oleh para pihak.
Padahal, pemeriksaan berkas sangat krusial dilakukan sebelum berkas perkara dikirimkan ke Mahkamah Agung, terutama untuk memverifikasi kebenaran dan kelengkapan daftar alat bukti yang diserahkan.
“Ini penting sekali. Kami harus memastikan apa saja yang sebenarnya masuk dalam berkas yang akan dikirim ke MA. Jangan sampai ada dokumen yang tidak seharusnya ada, atau justru dokumen penting yang hilang dari berkas,” ujar perwakilan tim hukum Nur Azizah, Rizal.
Eksekusi Tanah Ditunda, Hakim Akan Pertimbangkan PK
Dalam sidang aanmaning yang berlangsung di Gedung Pengadilan Negeri Ternate pada Senin (12/10/2026), Ketua Majelis Hakim, R. Agung Aribowo, belum mengabulkan maupun menolak permohonan eksekusi tanah sengketa. Hakim menyatakan akan mempertimbangkan terlebih dahulu permohonan Peninjauan Kembali yang sedang diajukan Nur Azizah ke Mahkamah Agung.
Objek sengketa yang berlokasi di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, seluas 3.035 meter persegi, kini berada dalam posisi yang rentan. Sebagian tanah telah diperjualbelikan secara bertahap, sementara sebagian lainnya masih dikuasai oleh pihak-pihak yang bersengketa.
Penegasan: Keadilan Memerlukan Pemeriksaan Berimbang
Menutup keterangannya, Nofeby Eteua menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak proses hukum, namun menuntut pemeriksaan yang jujur, transparan, dan berimbang terhadap seluruh dokumen yang diajukan kedua belah pihak.
“Kami menghormati proses hukum. Yang kami minta sederhana saja: periksa semua bukti secara adil. Jangan ada yang diistimewakan, jangan ada yang diabaikan. Jika ada bukti yang baru, jalur pengajuannya harus jelas dan dapat diverifikasi. Demi keadilan yang sesungguhnya,” pungkas Nofeby Eteua.
Hingga saat ini, upaya hukum Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung masih dalam proses penerimaan berkas, sementara permohonan eksekusi di PN Ternate masih menunggu keputusan majelis hakim. (*)














