MK Tolak Gugatan Hello, Usman-Bassam Sujud Sukur

Bupati dan Wakil Bupati Halsel Terpilih Sujud Sukur Usai Mendengarkan Putusan MK (Foto/Istimewa)

JAKARTA –– Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengucapan putusan/ketetapan atas Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/2/2021).

Perkara Gugatan Pasangan Helmi Umar Muksin dan La Ode Arfan (Hello) tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum dan tak memenuhi ambang batas selisih perolehan suara yang diatur dalam peraturan Mahkama Konstitusi 158 Tahun 2015.

Dalam Pembacaan Hakim Konstitusi RI Dr. Wahiduddin Adams, S.H., M.A, MK berpendapat, dalil dan alat bukti para pemohon tidak cukup memberikan keyakinan kepada Majelis Hakim untuk menyimpangi ketentuan soal ambang batas dan meneruskan ke pokok perkara dan pembuktian.

Olehnya itu, sengketa Pilkada Kabupaten Halmahera Selatan berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum, Mahkamah berpendapat terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menyimpangi hasil putusan KPU Kabupaten Halmahera Selatan.

Pasca mendengarkan putusan Mahkamah Konstitusi, pasangan Calon dengan peraih suara terbanyak, Hi Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba langsung sujud sukur.

Usai sujud sukur dan Doa bersama, Hi Usman Sidik menghimbau kepada seluruh masyarakat Halmahera Selatan agar tetap menjaga Kamtibmas.

“Kemenangan ini adalah kemenangan masyarakat Halmahera Selatan. Olehnya itu, kita jaga keamanan dan kebersamaan untuk Halmahera Selatan yang lebih baik,” harap Hi. Usman Sidik.(tam/red)

error: Content is protected !!