Putusan MK, Fifian Adenigsi Mus Jadi Bupati Perempuan Pertama di Malut

Fifian Adeningsi Mus, Bupati Terpilih Kepsul

SANANA — Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menggelar sidang lanjutan perkara nomor 90 / PHP.BUP-XIX / 2020 dengan agenda pengucapan atau ketetapan putusan pada Rabu (17/02) hari ini.

Sidang perkara Mahkamah konstitusi Nomor 90 / PHP.BUP-XIX / 2021, Rabu (17/2), telah mengantarkan pasangan calon Fifian Adeningsi Mus dan M. Saleh Marasabessy (FAM- SAH) menjadi pemenang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula.

Selain itu, Putusan MK menjadi catatan sejarah bagi Fifian Adeningsi Mus adalah salah satu Bupati perempuan pertama di Maluku Utara dan juga di Kabupaten Kepulauan Sula.

“hakim majelis MK dalam amar putusan, mengadili dalam eksepsi, yang pertama menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum. Kedua menyatakan permohonan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan dalam pokok permohonan dinyatakan permohoman pemohon tidak dapat diterima,” ucap Anwar saat membacakan keputusan majelis.

“Keputusan tersebut diambil dalam rapat permusyawaratan oleh sembilan hakim MK, pada Rabu 10-02-21, dan diucapkan di sidang pleno MK terbuka secara umum pada hari Rabu 17-02-21,” sambungnya.

Diketahui bahwa sebelum Fifian yang terpilih sebagai Bupati perempuan pertama di sula, ada kaka kandunya Ahmad Hidayat Mus yang di sapa akrab AHM juga pernah menjadi Bupati Pertama di sula selama dua periode. (bht)

error: Content is protected !!