Opini  

Kepemimpinan Perempuan Dalam Islam 

Oleh; Muksim Bendar

Perdebatan tentang kepemimpinan perempuan sebagai Kepala Daerah, yang akhir2 ini mulai diisukan oleh kelompok dan/atau golongan tertentu semakin mengeliat dikalangan masyarakat Halmahera Selatan. Mungkin karna faktor ketakutan persaingan atau entahlah.yang jelas kondisi ini disebabkan hadirnya salah satu Balon kandidat Bupati di Halsel dari kalangan perempuan.

Pertanyaan kemudian, bagaimana Kepemimpinan Perempuan Dalam Perspektif Islam…….?

Mohon maaf kepada semua terutama yang berdisiplin ilmu terkait, karena kami bukanlah disiplin ilmu tersebut. Namun bukan berarti tidak bisa mengkaji atau mengkritisi terkait dengan persoalan ini, karena kemajuan IPTEK tlah memudahkan semua kita untuk menelusuri dan memahami setiap persoalan dan memecahkannya.

Dalam era ini, persoalan kepemimpinan perempuan sangat menarik dan perlu untuk dikaji dengan merujuk pada berbagai referensi yang ada, mengingat kepemimpinan merupakan suatu hal sangat primer dalam menata kehidupan  masyarakat, baik  mulai dalam lingkup kecil seperti rumah tangga, maupun dalam lingkup Kepala Daerah ataupun yang lebih besar seperti Negara.

Terhadap kepemimpinan seorang perempuan, mayoritas ulama klasik hingga sebagian ulama kontemporer berpendapat bahwa seorang perempuan tidak diperkenankan untuk menjadi seorang pemimpin apakah itu Kepala Daerah maupun Negara, dengan berdasarkan pada hadist yang diriwayatkan oleh Abu Bakrah. Hadist tersebut adalah hadis riwayat Bukhari nomor 4425:

Diriwayatkan dari Abu Bakrah berkata: “Allah menjagaku dengan sesuatu yang aku dengar dari Rasulullah SAW pada perang Jamal yakni tatkala aku hampir bergabung dengan para penunggang kuda guna berperang bersama mereka”. Abu Bakroh meneruskan: Saat Kaisar Persia mati, Rasul bersabda: “Siapa yang menjadi penggantinya?” Mereka menjawab: Putrinya. Lalu Nabi pun bersabda: “Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada seorang perempuan”

Dalam diskursus ilmu hadist, telah dikenal ilmu asbab al-wurud. Dalam kajian fiqhu al-hadis ilmu asbab al-wurud mempunyai peranan yang sangat penting, karena dapat menghindarkan dari kesalahapaman dalam mengungkap pemahaman tersirat dari suatu hadis atau biasa dikenal dengan istilah fikih al-hadis.

Dalam memahami hadis dimaksud dengan pemahaman yang sempurna maka secara komperhensif asbab al-wurud dari hadis tersebut adalah dilatarbelakangi suatu peristiwa yang terjadi pada tahun 9 H. Hadis ini disampaikan oleh Nabi SAW ketika mendengar berita dari salah satu sahabat tentang pengangkatan seorang ratu di Persia yang bernama Buwaran binti Sarawaih bin Kisra yang diangkat menjadi ratu karena semua saudara laki-lakinya terbunuh pada perang saudara dalam memperebutkan kekuasaan, sedangkan keluarga kerjaan tidak rela jika kekuasaan di kerajaan lepas dari keturunan raja-raja sebelumnya.

Sedangkan alasan periwayatan Abu Bakroh terhadap hadis ini adalah peristiwa perang Jamal. Di mana Aisyah, Thalhah dan Zubair pergi ke Basrah untuk mengajak orang-orang guna menuntut kematian Utsman ibn Affan kepada pemerintah yang sedang berkuasa saat itu, yaitu Ali bin Abi Thalib agar melaksanakan hukum qishas terhadap pembunuh Utsman. Abu Bakrah pun menolak untuk bergabung dengan gerakan pasukan jamal (unta) yang bertendensi dengan hadis yang di dengar dari Rasulullah tersebut.

Bilamana hadis ini diamati secara tekstual maka dapat diambil simpulan bahwa suatu kaum atau suatu negara bahkan dalam lingkup kecilpun tidak akan menuai keberhasilan dan kesuksesan jika dipimpin oleh seorang perempuan. Inilah metode pemahaman yang ditempuh oleh cendikiawan muslim klasik.

Namun demikian, semua pendapat itu merupakan hukum fikih yang diperoleh melalui kreatifitas intelektual para ulama dengan kajian mendalam terhadap sumber utama hukum Islam yaitu Al-Quran dan hadis. KH. Husein Muhammad menyampaikan bahwa fikih merupakan aspek paling praktis dalam mengatur tata kehidupan masyarakat beragama, baik dalam hubungan personal antara manusia dengan tuhannya (ubudiyah), hingga hubungan yang lebih luas, seperti hubungan sosial kemasyarakatan (muamalah). Oleh karena itu fikih tidak lepas dari aspek sosial masyarakat, baik secara budaya, ekonomi, politik dan lain sebagainya. Sehingga tidak ada hukum yang absolut dalam fikih, serta memungkinkan fikih untuk berubah sesuai perkembangan kehidupan masyarakat.

Fakta sejarah, telah menunjukkan kepada kita bahwa banyak perempuan yang menjadi Presiden atau Perdana menteri di berbagai negara dan Kepala Daerah serta pada level Kepala Dinas OPD di depan mata setiap kita, dan melaksanakan tugasnya dengan sangat baik, bahkan terkadang lebih baik dari pada tugas itu diemban seorang pria. Namun sejumlah orang masih menganggap perempuan kurang cocok untuk menduduki posisi jabatan kepemimpinan tertentu, bahkan bagi para konservatif, perempuan masih ditolak menjadi pemimpin.

Terhadap latar belakang hadist sebagaimana tersebut dan fakta sejarah yang ada maka sangatlah jelas adalah bahwa hanya diungkapkan dalam kerangka pemberitahuan sebuah informasi yang disampaikan Nabi SAW dan bukan dalam kerangka legitimasi hukum.

Oleh karena itu, hadist dimaksud tidak mempunyai relevansi sebagai landasan hukum fikih untuk melarang dan/atau menolak perempuan menjadi pemimpin. Dengan demikian, hadis ini harus dipahami dari esensi dan tidak bisa digenaralisasikan untuk semua kasus, melainkan bersifat khusus untuk bangsa Persia pada saat itu.(*)

Demikian, Wallahualam bissawab

error: Content is protected !!