Oleh : Asma Sulistiawati (Pegiat Literasi)
Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi anak di ruang digital melalui terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi ini digadang-gadang sebagai langkah strategis untuk membatasi akses anak terhadap konten berbahaya, menekan praktik cyberbullying, serta meminimalisir paparan pornografi dan kekerasan di media sosial.
Kompas.com dalam laporannya pada 6 Desember 2025 menyebutkan bahwa PP TUNAS mewajibkan platform digital melakukan verifikasi usia, menyediakan mekanisme pengaduan, dan menghapus konten yang dinilai membahayakan anak. Pemerintah memandang ruang digital sebagai salah satu faktor signifikan yang memengaruhi kondisi psikologis generasi muda, terutama meningkatnya kasus perundungan online dan gangguan kesehatan mental.
Fakta di lapangan memang tidak bisa diabaikan. Berbagai laporan menunjukkan banyak anak dan remaja terpapar konten pornografi sejak usia dini, mengalami tekanan mental akibat cyberbullying, bahkan terjerumus pada gaya hidup liberal yang dinormalisasi oleh media sosial. Tak sedikit pula kasus depresi hingga bunuh diri di kalangan remaja yang dikaitkan dengan tekanan hidup mulai dari digital, perbandingan sosial, tuntutan eksistensi, dan minimnya validasi.
Namun pertanyaannya, apakah pembatasan akses media sosial benar-benar mampu menyelesaikan problem generasi secara mendasar? Ataukah PP TUNAS hanya menjadi solusi teknis yang sekadar meredam gejala tanpa menyentuh akar persoalan?
Akar Masalah di Balik Krisis Generasi Digital
Media sosial kerap dijadikan kambing hitam atas berbagai problem yang menimpa anak dan remaja hari ini. Padahal, jika ditelaah lebih dalam, ruang digital sejatinya bukan penyebab utama, melainkan medium yang memperbesar kondisi psikologis dan emosional yang telah rapuh. Anak yang tumbuh dalam lingkungan tanpa pegangan nilai yang kuat akan lebih mudah terombang-ambing oleh arus konten apa pun, baik atau buruk.
Ruang digital bersifat netral secara teknologis. Ia hanyalah produk perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Namun netralitas itu runtuh ketika ia beroperasi dalam sistem nilai tertentu. Dalam sistem sekularisme kapitalisme yang mendominasi kehidupan hari ini, media sosial menjadi alat industri untuk mengejar atensi, keuntungan, dan popularitas tanpa mempertimbangkan dampak moral dan psikologis. Anak tidak dipandang sebagai amanah yang harus dijaga, melainkan sebagai target pasar.
Inilah akar masalah yang jarang disentuh. Sekularisme memisahkan agama dari kehidupan, menjadikan nilai spiritual tidak lagi menjadi rujukan utama dalam pendidikan dan pengasuhan. Kapitalisme menempatkan materi, sensasi, dan kebebasan individu sebagai tolok ukur kebahagiaan. Kombinasi keduanya melahirkan generasi yang kehilangan arah, rapuh secara mental, dan miskin makna hidup.
Dalam konteks ini, PP TUNAS tampak sebagai solusi pragmatis. Ia fokus pada pembatasan akses, pengaturan konten, dan tanggung jawab platform. Langkah ini penting, tetapi sangat terbatas. Regulasi tidak membangun daya tahan internal anak. Ia tidak menyentuh persoalan pemahaman hidup, tujuan eksistensi, dan pembentukan karakter. Akibatnya, batasan teknologi menjadi sesuatu yang sangat mungkin terjadi di tengah kecanggihan digital hari ini. Mereka tetap berada dalam kondisi tanpa benteng nilai yang mampu mengarahkan sikap dan perilakunya.
Maka wajar jika sebagian pihak mempertanyakan efektivitas jangka panjang PP TUNAS. CNBC Indonesia dalam laporannya pada 22 Oktober 2025 bahkan menyoroti kebingungan teknis dan tantangan implementasi regulasi ini, termasuk kesiapan platform dan potensi pelanggaran privasi. Sementara Bisnis.com pada 19 November 2025 mencatat bahwa pemerintah sendiri mengakui penerapan PP TUNAS membutuhkan waktu panjang dan kesadaran kolektif yang belum tentu terwujud dalam waktu dekat.
Membangun Benteng Generasi dari Dalam
Islam memandang perilaku manusia bukan semata-mata dibentuk oleh lingkungan, tetapi oleh pemahaman dan akidah yang tertanam dalam dirinya. Karena itu, perlindungan terbaik terhadap anak bukan hanya dengan menyaring konten, melainkan dengan membangun kepribadian yang kokoh sehingga mampu menyaring pengaruh secara mandiri.
Negara memiliki peran sentral dalam hal ini. Islam menempatkan negara sebagai penanggung jawab utama pendidikan dan pembinaan generasi. Pendidikan dalam Islam tidak sekadar mentransfer pengetahuan, tetapi membentuk pola pikir dan pola sikap islami. Menjadikan halal dan haram sebagai standar, menanamkan makna hidup, serta membangun kesadaran akan tanggung jawab kepada Allah dan masyarakat.
Lebih dari itu, Islam tidak memisahkan nilai dari sistem kehidupan. Ketika syariat diterapkan secara menyeluruh dalam pendidikan, media, ekonomi, hingga sosial. Maka ruang publik, termasuk ruang digital, tidak dibiarkan bebas nilai. Konten yang merusak akhlak tidak dinormalisasi, industri media tidak dibiarkan mengejar keuntungan dengan mengorbankan mental generasi, dan budaya hidup tidak diarahkan pada hedonisme serta liberalisme.
Dalam naungan sistem Islam, teknologi diposisikan sebagai sarana, bukan penentu arah hidup. Media sosial dapat menjadi alat dakwah, edukasi, dan penguatan peradaban, bukan sumber kerusakan. Anak dibekali keimanan sehingga mampu bersikap kritis, sabar menghadapi tekanan, dan tidak menjadikan validasi digital sebagai sumber harga diri.
Tentu, peran keluarga dan masyarakat juga krusial. Islam menekankan tanggung jawab kolektif. Orang tua bukan hanya pengawas layar, tetapi pendidik akidah dan akhlak. Masyarakat tidak bersikap permisif terhadap kemaksiatan digital. Negara, keluarga, dan masyarakat berjalan searah membentuk generasi yang taat dan tangguh.
Karena itu, solusi Islam tidak berhenti pada pembatasan akses, tetapi membangun benteng dari dalam diri manusia. Ia tidak bergantung pada kecanggihan teknologi semata, tetapi pada kekuatan iman dan sistem yang menopangnya.
Penutup
PP TUNAS patut diapresiasi sebagai bentuk pengakuan negara bahwa ruang digital membawa dampak serius bagi tumbuh kembang anak. Regulasi ini bisa menjadi langkah awal untuk meredam sebagian risiko yang ada. Namun berharap PP TUNAS menjadi solusi utama bagi krisis generasi adalah harapan yang terlalu besar.
Masalah anak dan remaja hari ini bersifat sistemik. Ia lahir dari krisis nilai yang mengakar dalam penerapan sekularisme-kapitalisme. Selama akar ini tidak dicabut, regulasi apa pun hanya akan menjadi tambal sulam.
Islam menawarkan pendekatan yang lebih mendasar: membangun keimanan, menerapkan syariat secara menyeluruh, dan menjadikan negara sebagai penjaga generasi. Inilah solusi yang tidak hanya melindungi anak dari konten berbahaya, tetapi juga membentuk manusia yang mampu menghadapi kehidupan dengan kuat, bermakna, dan bertanggung jawab.
Ruang digital bukan musuh. Tanpa sistem yang benar, manusialah yang menjadi lemah. Dan tanpa perubahan sistemik, regulasi akan selalu tertinggal oleh realitas. Wallahu’alam.(*)













