Opini  

Banjir Halmahera Barat: Bencana Alam atau Bencana Tata Kelola?

Oleh: Asma Sulistiawati (Pegiat Literasi)

Banjir besar yang melanda Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara pada awal Januari 2026 bukan sekadar peristiwa alam biasa. Ia adalah cermin telanjang dari rapuhnya sistem pengelolaan wilayah dan lemahnya tanggung jawab negara dalam melindungi rakyatnya dari bencana yang seharusnya bisa diminimalkan.

Data resmi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat bahwa banjir mulai terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026 dan berdampak pada 726 kepala keluarga atau sekitar 3.444 jiwa, dengan lebih dari 1.500 orang terpaksa mengungsi. Dua warga Desa Soasio, Kecamatan Loloda, meninggal dunia akibat banjir dan longsor yang menyertai hujan ekstrem tersebut. Ratusan rumah rusak, sementara jaringan listrik dan komunikasi lumpuh di sejumlah wilayah. (BNPB, 8 Januari 2026)

Tim SAR dikerahkan karena tanggul dan bronjong jebol di beberapa titik, membuat air sungai masuk ke pemukiman dengan sangat cepat. (Antaranews, 8 Januari 2026)
Media lokal melaporkan banjir merendam lima kecamatan dan sembilan desa, menandakan skala bencana ini jauh melampaui peristiwa lokal biasa. (Indotren, 7 Januari 2026)

BMKG juga memperingatkan bahwa potensi cuaca ekstrem masih berlangsung hingga 9–11 Januari 2026, beberapa hari setelah banjir besar terjadi. (Antara Foto, 9 Januari 2026) Ini berarti bencana tersebut bukan kejadian insidental, melainkan bagian dari tren iklim yang semestinya telah diantisipasi dengan kebijakan dan infrastruktur yang lebih serius.

Namun dalam berbagai pernyataan resmi, penyebab banjir sering disederhanakan sebagai akibat aliran sungai yang sempit. Narasi ini terdengar masuk akal, tetapi justru menutup persoalan yang lebih besar. Sungai sempit bukan sebab utama, melainkan akibat dari tata kelola yang buruk. Pertanyaannya bukan hanya mengapa sungai sempit, tetapi mengapa negara membiarkan sungai menyempit.

Penyempitan sungai tidak terjadi secara alami. Ia lahir dari pembiaran pembangunan di bantaran sungai, lemahnya penegakan tata ruang, dan perizinan yang mengabaikan risiko bencana. Jika daerah aliran sungai dijaga sebagaimana mestinya. Jika zona rawan banjir steril dari bangunan berisiko. Maka hujan deras tidak akan dengan mudah berubah menjadi bencana kemanusiaan.

Sungai Bukan Tersangka Tunggal

Menuding “sungai sempit” sebagai biang keladi adalah bentuk penyederhanaan yang berbahaya. Penyempitan, pendangkalan, dan meluapnya sungai selalu merupakan hasil dari rangkaian keputusan manusia. Izin bangunan di bantaran, sedimentasi yang tak pernah dikeruk, rusaknya daerah tangkapan air di hulu, serta ketiadaan kanal, embung, dan tanggul permanen.

Di banyak tempat di dunia, hujan dengan intensitas serupa tidak otomatis melumpuhkan kota, karena sistem pengendali airnya bekerja. Yang membuat Halmahera Barat lumpuh bukan semata hujan, melainkan ketiadaan sistem mitigasi. Tidak ada jaringan kanal besar untuk mengalihkan limpahan ke laut, tidak ada waduk kecil untuk menahan debit, tidak ada tanggul berbasis peta risiko. Yang ada baru terlihat setelah bencana datang.

Narasi “sungai sempit” juga berfungsi sebagai cuci tangan institusional. Ia mengalihkan perhatian dari pertanyaan yang lebih tajam: siapa memberi izin bangunan di bantaran sungai? siapa membiarkan wilayah resapan air menyusut? siapa yang gagal menaruh anggaran pada pencegahan?

Dalam tata kelola modern, bencana adalah soal manajemen risiko. Negara yang serius akan memetakan wilayah rawan, menata ruang dengan ketat, dan membangun infrastruktur pencegah. Negara yang abai akan selalu datang terlambat. Hadir sebagai penyalur bantuan, bukan pencegah. Indonesia, termasuk Halmahera Barat, terlalu sering lebih siap mengevakuasi daripada mencegah.

Negara Sebagai Pelindung, Bukan Penonton

Dalam Islam, keselamatan jiwa adalah tujuan utama syariat. Negara bukan sekadar pengelola administrasi, tetapi penanggung jawab langsung atas keselamatan rakyatnya. Rasulullah Saw bersabda, “Pemimpin adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” Karena itu, mitigasi bencana adalah kewajiban negara, bukan pilihan setelah bencana.

Sejarah memberi contoh. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, Madinah dan sekitarnya kerap dilanda banjir dari lembah dan hujan lebat. Umar tidak menyalahkan alam atau warga. Ia memerintahkan pembangunan saluran air, kanal, dan pengalihan aliran agar air tidak merendam pemukiman. Di Mesir, Umar membangun kanal dari Sungai Nil ke Laut Merah bukan hanya untuk logistik, tetapi juga mengendalikan aliran air.

Dalam sistem Islam, sungai, danau, dan sumber air adalah milik umum (milkiyyah ‘ammah). Tidak boleh dipersempit, dikapling, atau diprivatisasi. Negara wajib menjaganya tetap lebar, bersih, dan aman. Bangunan yang mengancam keselamatan publik di bantaran sungai harus dibongkar, karena keselamatan umat lebih tinggi daripada kepentingan proyek.

Pendanaan mitigasi tidak dibebankan pada rakyat lewat pajak mencekik atau utang, melainkan dari Baitul Mal. Pengelolaan kekayaan umum seperti tambang, hutan, dan sumber daya alam yang dikembalikan untuk membangun tanggul, waduk, kanal, dan sistem peringatan dini.

Jika bencana tetap terjadi, negara Islam tidak membiarkan rakyatnya terlantar. Pada masa Umar, saat bencana dan kelaparan melanda, negara membuka gudang logistik, mengirim bantuan lintas wilayah, dan memastikan setiap keluarga terdampak terlindungi. Negara hadir sebagai pelindung, bukan sekadar pemberi imbauan.

Banjir di Halmahera Barat adalah alarm keras bahwa persoalan utamanya bukan sekadar hujan yang deras, tetapi sistem pengelolaan wilayah yang gagal melindungi rakyat. Air hujan yang turun seharusnya bisa ditampung, dialirkan, dan dikendalikan jika sungai dijaga, tata ruang ditegakkan, dan infrastruktur pencegah banjir dibangun dengan serius. Namun ketika sungai dibiarkan menyempit, wilayah resapan air rusak, dan pencegahan dianggap sebagai beban anggaran, maka setiap hujan lebat akan selalu berubah menjadi tragedi.

Islam menawarkan cara pandang yang berbeda. Negara ditempatkan sebagai penjaga keselamatan rakyat, bukan sekadar pengelola dampak kerusakan. Ketika amanah ini benar-benar dijalankan, negara akan mencegah bencana sebelum terjadi, bukan hanya sibuk menyalurkan bantuan setelah semuanya hancur. Dengan sistem seperti ini, banjir tidak lagi menjadi tragedi yang berulang, tetapi risiko yang bisa dikendalikan dan ditekan.
Wallahu’alam.(**)

error: Content is protected !!