Opini  

Aplikasi Investasi Bodong di Ternate, Antara Harapan Keuntungan dan Kenyataan Kerugian

Oleh : Asma Sulistiawati (Pegiat Literasi)

Jumlah korban dugaan penipuan investasi bodong berbasis aplikasi online di Kota Ternate, Maluku Utara, terus bertambah. Menurut Kapolsek Ternate Utara, IPTU Riski Kurniawan, hingga Jumat, 6 Februari 2026, sedikitnya 221 orang telah terdata sebagai korban, dengan Mayoritas adalah ibu rumah tangga yang kehilangan uangnya setelah tergiur iming-iming keuntungan besar dari aplikasi tersebut. Total kerugian sementara diperkirakan mencapai kurang lebih Rp700 juta–Rp750 juta. (tandaseru.com, 06/02/2026)

Penyelidikan tengah berjalan. Polisi telah memeriksa dua orang saksi berinisial M dan S yang diduga terlibat dalam penyebaran dan promosi aplikasi investasi yang kini merugikan banyak korban. Saksi M disebut sebagai orang pertama yang menawarkan investasi itu, sementara S berperan mempromosikannya ke masyarakat luas. Pemeriksaan lanjutan serta pendalaman kronologi dugaan penipuan masih berlangsung, dan polisi tidak menutup kemungkinan jumlah korban maupun nilai kerugian akan terus bertambah. (tandaseru.com, 06/02/2026)

Kasus ini bukan fenomena tunggal di Indonesia. Secara nasional, tren penipuan online bermodus investasi, trading, serta platform aplikasi palsu terus meningkat tajam. Data OJK mencatat ratusan ribu laporan penipuan online dengan kerugian total triliunan rupiah hingga akhir 2025, memperlihatkan betapa rentannya masyarakat terhadap jebakan skema investasi bodong digital. (detik.com, 31/10/2025)

Kegagalan Tata Kelola, Sistemik, dan Dampaknya terhadap Masyarakat

Fenomena investasi bodong di Ternate adalah cermin kegagalan sistem dari sisi literasi finansial masyarakat, pengawasan digital, hingga tata kelola keamanan ekonomi digital governance secara nasional. Pertama, masyarakat sangat rentan terhadap janji keuntungan besar tanpa risiko, terutama ketika disampaikan melalui aplikasi digital yang tampak modern dan legit. Taktik seperti iming-iming keuntungan besar, bonus sertifikat dan merchandise, serta struktur promosi peer-to-peer adalah ciri khas skema ponzi atau piramida yang tertutup rapi di balik teknologi aplikasi.

Kejadian di Ternate menunjukkan bahwa banyak korban tergiur tanpa memahami risiko dan tidak melakukan verifikasi legalitas resmi kepada otoritas seperti OJK. Ini menunjukkan rendahnya literasi finansial digital rakyat, terutama warga biasa yang tidak terbiasa memeriksa legalitas investasi di sistem keuangan yang benar.

Kedua, pemerintah dan lembaga pengawas belum mampu melakukan penapisan dan pengawasan dini terhadap aplikasi investasi ilegal yang masuk ke ruang publik lewat media sosial, rekomendasi peer, dan grup online. Ketika aplikasi itu mendapat penetrasi cepat di masyarakat tanpa deteksi sistem perizinan yang memadai, ini menunjukkan kekosongan regulasi yang tidak adaptif terhadap perkembangan ekonomi digital yang eksponensial. Banyak kasus scam yang melibatkan investasi online yang sebelumnya pernah diungkap oleh kepolisian menunjukkan pola yang sama. Platform palsu bermodus trading saham, mata uang kripto, atau investasi cepat meraup korban dan baru terdeteksi setelah kerugian massal terjadi.

Dari sisi kebijakan, tren penipuan investasi online tidak hanya di satu daerah. Polri dan OJK telah mengidentifikasi bahwa penipuan online telah menjadi ancaman keamanan ekonomi yang meluas, bahkan masuk dalam pembahasan forum internasional karena dampaknya merusak perekonomian domestik maupun regional.

Ketiga, ada masalah struktural dalam cara penegakan hukum terhadap pelaku skema penipuan online. Bahkan ketika banyak korban melapor, proses hukum terhadap pelaku biasanya lambat, panjang, dan terkendala bukti digital yang sulit dilacak. Ini semakin memperparah rasa ketidakadilan di masyarakat, selain kerugian materi yang mereka tanggung. Kejadian di Ternate, seperti pemeriksaan saksi yang statusnya belum jelas pelaku atau turut menjadi korban, menambah kompleksitas pengungkapan kasus ini.

Pengamat politik ekonomi juga menilai bahwa fenomena ini adalah manifestasi dari disrupsi teknologi tanpa kesiapan kelembagaan. Pemerintah nasional cenderung bereaksi terhadap dampak, bukan melakukan pencegahan yang bersifat proaktif. Ketika ruang digital berkembang cepat tanpa urgensi penegakan hukum digital yang kuat dan literasi publik yang memadai, ruang itu akan diisi oleh aktor-aktor yang oportunistik dan predatoris yang memanfaatkan celah regulasi. Praktik ini memperkuat ketimpangan ekonomi antara mereka yang menguasai teknologi dan rakyat biasa yang menjadi obyek eksploitasi.

Lebih jauh, fenomena ini juga menunjukkan bagaimana sistem ekonomi kapitalis digital tanpa pengendalian moral menciptakan peluang bagi praktik predatoris yang memanfaatkan kebutuhan ekonomi masyarakat rentan termasuk ibu rumah tangga yang berharap meningkatkan pendapatan keluarga. Ketika teknologi tidak dibarengi dengan pendidikan etika dan proteksi legal yang jelas, digitalisasi justru menjadi alat perampokan ekonomi yang terselubung.

Kasus ini juga memperlihatkan bahwa penipuan investasi tidak lagi berhenti pada skala lokal saja. Tren di daerah lain seperti Natuna misalnya memperlihatkan pola serupa dengan platform trading online yang tidak sehat, menjebak warga dengan janji keuntungan, dan ketika periode “audit” selesai, platform itu tidak lagi memproses penarikan dana. Ini menunjukkan bahwa modus operandi scam terus berevolusi dan merambah wilayah lain.

Semua ini mencerminkan kegagalan sistem baik pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat dalam menghadapi era digital yang sangat dinamis. Bukan sekadar soal kasus di Ternate, tetapi tentang betapa mudahnya ruang digital disalahgunakan untuk mengeksploitasi kerawanan ekonomi rakyat.

Solusi Paripurna dari Perspektif Islam

Dalam pandangan Islam yang kaffah, setiap bentuk transaksi dan investasi harus memenuhi kaidah syariat: jelas, halal, transparan, dan tidak mengandung gharar (ketidakjelasan) atau maisir (spekulasi berlebihan). Skema investasi bodong yang memanfaatkan teknologi digital untuk menjebak korban jelas bertentangan dengan prinsip ini.

Pertama, umat Islam harus didorong untuk menguatkan literasi ekonomi berbasis nilai syariah, bukan sekadar menguasai mekanisme keuntungan cepat. Pendidikan ekonomi umat perlu menekankan pentingnya verifikasi legalitas, prinsip keadilan dalam transaksi, dan kewaspadaan terhadap janji–janji keuntungan yang tidak masuk akal. Ini bukan hanya soal aturan, tetapi soal etika ekonomi Islam yang menolak eksploitasi apapun terhadap sesama.

Kedua, komunitas Muslim, termasuk lembaga-lembaga pendidikan, ormas, dan pesantren, perlu membangun jaringan edukasi literasi digital dan keuangan syariah yang kuat. Ketika masyarakat diberi pemahaman mendalam mengenai etika investasi, rasionalitas risiko, serta tanda-tanda investasi bodong, mereka tidak akan mudah terjebak oleh tawaran glamor yang sesungguhnya merugikan.

Ketiga, dari sisi kelembagaan, pendekatan Islam menekankan bahwa negara bertanggung jawab penuh melindungi rakyat dari praktik kejahatan ekonomi. Negara wajib menegakkan aturan yang tegas terhadap platform investasi yang ilegal, memperkuat kerangka hukum digital, serta berkoordinasi dengan lembaga seperti OJK, Polri, dan aparat siber untuk menutup celah eksploitasi digital. Negara wajib memastikan bahwa setiap platform yang menawarkan investasi harus memiliki izin resmi, diaudit secara terbuka, dan tunduk pada mekanisme sanksi syar’i ketika merugikan rakyat. Ini berbeda dengan kondisi saat ini yang masih membiarkan celah digital sehingga masyarakat menjadi ladang eksploitasi.

Keempat, umat Islam perlu membangun ekosistem ekonomi alternatif berbasis syariah yang tidak bergantung pada skema-skema spekulatif. Model ekonomi syariah menekankan pada usaha yang produktif, distribusi kekayaan yang adil, dan pertumbuhan berkelanjutan yang berpijak pada nilai moral, bukan sekadar logika pasar tanpa kontrol moral. Ketika ekosistem semacam ini kuat, ruang bagi investasi bodong akan semakin sempit.

Kelima, solusi paripurna juga mencakup pembentukan jaringan kemitraan umat untuk melindungi ekonomi keluarga. Melalui koperasi syariah, lembaga zakat, wakaf produktif, dan jaringan ekonomi komunitas, masyarakat bisa mendapatkan alternatif investasi yang jelas legalitasnya, transparan, dan halal, sekaligus memperkuat daya tahan ekonomi keluarga tanpa bergantung pada janji-janji investasi palsu.

Islam juga mengajarkan bahwa setiap bentuk transaksi harus melalui proses ikhtiar (usaha) yang realistis dan tidak menjerumuskan diri dalam spekulasi yang berlebihan. Mengharapkan keuntungan besar dalam tempo singkat melalui aplikasi tanpa verifikasi hukum adalah bentuk perilaku yang bertentangan dengan semangat etik ekonomi Islam, yang menuntut kejujuran, keterbukaan, dan tanggung jawab sosial.

Melalui solusi ini, umat Islam akan membangun ekosistem ekonomi yang lebih aman, adil, transparan, dan produktif, yang pada gilirannya meminimalkan peluang terjadinya kembali skema penipuan investasi bodong berbasis aplikasi online di masa depan.wallahu’alam.(**)

error: Content is protected !!