Putusan PN Jakpus penundaan Pemilu 2024 diluar Yurisdiksi, Mahfud MD: harus Dilawan

LENSAMALUT.CO, JAKARTA —Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan tidak akan ada penundaan pelaksanaan Pemilu 2024.

Dia mengatakan, putusan Pengadian Negeri (PN) Jakarta Pusat tentang penundaan pemilu ke tahun 2025 harus dilawan. Karena tidak sesuai dengan kewenanganya.

Menurut dia, Ini di luar yurisdiksi, sama halnya dengan Peradilan Militer memutus kasus perceraian.

“Hakim pemilu bukan hakim perdata. vonis itu bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pemilu dilakukan setiap 5 tahun sekali,”Kata Mahfud MD dalam unggahannya di akun twitter @mohmahfudmd, Kamis (2/3).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menegaskan, sebagai pihak yang bertanggung jawab, menjamin Pemilu 2024 terlaksana sesuai jadwal yang telah ditentukan.

“Pemilu 2024 sudah terjadwal sesuai kalender konstitusi. Tidak ada perpanjangan dan tidak ada penundaan,”Ungkap Mahfud .

Mahfud menuturkan,pemerintah sudah menyusun tahapan Pemilu sedemikian rupa untuk dijalankan.

“Saya yang bertanggung jawab untuk memastikan Pemilu 2024 terlaksana sesuai jadwal yang ditentukan,” jelasnya.

Tidak hanya terlaksana sesuai jadwal, Mahfud juga memastikan bahwa Pemilu 2024 terlaksana dengan tertib.

Mahfud MD mengaku pernah terlibat dalam setiap instrumen Pemilu, sejak menjadi panita penyelenggara sampai menjadi hakim sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Melalui pengalamannya itu, dia menyimpulkan bahwa pada setiap penyelenggaraan Pemilu selalu ada kecurangan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan.

Olehnya itu, sebagai pihak yang bertanggung jawab, pihaknya harus bisa memastikan Pemilu 2024 bisa berjalan tertib sesuai jadwal.(Eza/Red)

 

error: Content is protected !!