LENSAMALUT.CO, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, memenangkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan KPY untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024, dan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2.4 tahun tujuh hari.
Melalui Siaran Persnya Kamis (2/03/2023), Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil Makmur (DPP PRIMA), Agus Jabo Priyono mengatakan, pihaknya telah menerima salinan putusan PN Jakarta Pusat yang pada intinya mengabulkan untuk seluruhnya gugatan terhadap KPU RI.
“Gugatan terhadap KPU, dilayangkan karena dinilai terdapat perbuatan melawan hukum, yaitu menghilangkan hak PRIMA sebagai peserta pemilu dan hak untuk dipilih, yang mana itu merupakan hak konstitusi dan asasi yang diatur oleh hukum nasional maupun internasional,”Ucapnya.
“Dalam tahapan verifikasi administrasi, PRIMA dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga tak dapat mengikuti proses verifikasi. Padahal, keanggotaan PRIMA telah memenuhi syarat,” tuturnya.
Dikatakan Agus, PRIMA sudah memperjuangkan keadilan melalui gugatan ke pelbagai institusi seperti Bawaslu dan PTUN. Hasilnya, gugatan tersebut tidak diterima karena PTUN merasa tidak memiliki kewenangan untuk mengadili gugatan PRIMA. Hal ini terjadi akibat KPU yang membatasi hak politik partai sehingga PRIMA tidak memiliki legal standing di PTUN.
“Karena gugatan tidak diterima oleh PTUN, kami selanjutnya menuntut keadilan atas hak politik ke PN Jakarta Pusat. Sebagai warga negara, kami memiliki hak untuk ikut menjadi peserta pemilu dan dipilih. Kita menilai KPU sebagai penyelenggara pemilu telah melanggar hukum dan mengebiri hak politik rakyat,” cetusnya.
Sejak awal kata dia, PRIMA sudah mendesak agar tahapan proses pemilu dihentikan sementara dan KPU harus segera diaudit.
“Kami menilai penyelenggaraan Pemilu 2024 terdapat banyak masalah. Kami juga berharap, semua pihak menghormati putusan PN tersebut. Kedaulatan berada di tangan rakyat. Ini adalah kemenangan rakyat biasa,” imbuhnya.
Adapun bunyi eksepsi yang dibacakan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yakni, menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel).
Dalam Pokok Perkara
- Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500 juta kepada Penggugat
- Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad)
- Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).(Eza/Red)













