Pengacara Senior O.C Kaligis: PT.Position Yang Harus Tersangka

Advokat senior, Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.H (dok/Ist)

JAKARTA,lensamalut.co – Permohonan praperadilan yang diajukan Advokat senior, Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.H, atas penetapan status tersangka, yang tidak sah terhadap dua kliennya, Awwab Hafidz (Kepala Teknik Tambang/KTT PT. Wana
Kencana Mineral/WKM), dan Marsel Balembang (Mining Surveyor PT. WKM),
yang dilakukan oleh penyidik Sub Dit V Direktorat Tindak Pidana Tertentu
Bareskrim Polri, akan memasuki babak akhir.

Putusan praperadilan akan dibacakan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN)
Jakarta Selatan, pada Rabu (6/8/2025). Dan menjelang pembacaan putusan, Kaligis datang ke persidangan, sehari sebelumnya, yang dijadwalkan beragendakan pengajuan bukti surat dan saksi ahli dari termohon,pada Selasa (5/8/2025).

Dalam sidang, Kaligis meminta Hakim Tunggal untuk memberikan putusan
praperadilan pada Rabu (6/8/2025), mengingat sidang praperadilan harus putus
dalam tujuh hari sejak permohonan diajukan. Dan Hakim Tunggal memberikan
jawaban bahwa putusan praperadilan akan dibacakan pada Rabu siang.

Usai sidang, Kaligis memberikan statemen bahwa yang seharusnya dijadikan
tersangka adalah PT. Position dan bukan kliennya.

“Jadi penyidik Gakkum
Kehutanan sudah terjun ke lapangan, ke lokasi, dan saya pun juga telah ke (lokasi
kejadian di) Halmahera. Di situ, tanggal 21 April sampai 3 Mei, itu dinyatakan
Gakkum Kehutanan bahwa PT. Position telah melakukan penambangan nikel.
Karena itu, mereka itu yang semestinya dijadikan tersangka. Katanya yang mereka
bikin itu jalan. Tapi kok lebarnya 50 meter, dan dalamnya 15 meter?,” ujar Kaligis.

Sambil menunjukkan Surat Tugas Gakkum Kehutanan, tertanggal April 2025,
dengan Nomor Surat Tugas : ST.136/GakkumHUT.II/GKM.01.03/TU/B/2025,
tanggal 29 April 2025-3 Mei 2025, Kaligis membacakan hasil penelusuran Gakkum
di lapangan, dan didapat data, bahwa PT. Position, telah melakukan bukaan lahan
sebagai berikut : di dalam kawasan hutan IUP PT. Wana Kencana Mineral sepanjang
1,2 KM, di dalam kawasan hutan IUP PT. Weda Bay Nikel, sepanjang 6,5 KM, di
dalam kawasan hutan PT. Pahala Milik Abadi, sepanjang 2,7 KM, jalan koridor
sepanjang 409 M, luas bukaan di areal PT. Wana Kencana Mineral, kurang lebih 30-
50 M, dengan kedalaman kurang lebih 10-15 M.

“Dia (PT. Position) masuk ketiga IUP tersebut,” tukas Kaligis. Pihaknya
menduga PT. Position berani melakukan itu, karena merasa dilindungi.

“Kelihatan mereka (PT. Position) dilindungi, karena orang kuat, ini yang kita lawan. Saya kira, susah kita menang, karena ini raja nikel yang laporin kita. Mestinya (PT. Position) jadi tersangka, malah kemudian dia melaporkan kita. Namanya Kiki Barki. Jadi dia punya hubungan yang erat, sehingga penyidikan (kasus klien kami) ini cepat
berjalan,” tukas Kaligis.

Pihaknya berani menyatakan kedua kliennya tidak bersalah, karena
mempunyai data-data yang lengkap dan jelas bahwa kedua kliennya itu benar secara hukum.

Salah satu bukti kuat yang diberikan pihaknya ke Hakim Tunggal, adalah bukti pengaduan yang dilakukan kliennya, ke Kementerian Kehutanan, atas
pembukaan lahan dan material, di Kawasan IUP milik klien kami, yang dilakukan oleh IUP PT. Position. Dan pihak Gakkum Wilayah Maluku dan Papua, telah
mengeluarkan Surat Tugas, untuk melakukan pengumpulan data dan informasi atas dugaan bukaan lahan dan penggalian material tersebut.

“Atas Laporan tersebut telah terdapat Laporan Hasil Pengaduan Dugaan
Bukaan Lahan dan Pengambilan Material di Kawasan Hutan oleh IUP PT. Position
di Kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Timur yang dibuat oleh Gakkum
Kementerian Kehutanan yang pada intinya, Kesimpulan : “Berdasarkan hasil
kegiatan Pengumpulan Data dan Informasi oleh Gakkum saksi II Ambon dapat
disimpulkan bahwa IUP PT. Position telah melakukan pembukaan lahan jalan
angkutan dan pengambilan material mineral nikel di dalam Kawasan hutan
Produksi, tanpa melalui Proses PPKH, sehingga patut diduga telah terjadi
tindak pidana di bidang kehutanan” dan Saran: “Atas dugaan telah terjadi
tindak pidana dibidang kehutanan, maka perlu ditindak lanjuti dengan kegiatan
operasi penegakan hukum untuk dapat mengamankan barang bukti serta
membuat Laporan Kejadian sebagai Langkah proses hukum”,” tukas Kaligis.

Jadi, berdasarkan hasil kesimpulan dari Gakkum Kehutanan, PT. Position
telah masuk ke area IUP milik PT. Wana Kencana Mineral sejauh 1,2 kilometer dan
melakukan penambangan nikel di area milik PT. Wana Kencana Mineral.

“Gakkum sudah mengatakan bahwa dia (PT. Position) itu tersangka, ada di
sini (di Surat Tugas Gakkum). Dia masuk ke kawasan kita, dan mengambil nikel, di
sini sudah dikatakan (semua di) kesimpulannya, tapi malah dia yang melaporkan kita, padahal dia tersangka, telah melakukan pembukaan jalan angkutan di dalam kawasan hutan tanpa melalui PPKH, sehingga patut diduga telah terjadi tindak pidana di bidang kehutanan. Yang seharusnya tersangka, bisa balik keadaan, menjadi pelapor,” kata Kaligis.

Karena itu, pihaknya hanya bisa berharap pada Hakim Tunggal untuk dapat
memutus permohonan praperadilan ini dengan seobyektif mungkin.

“Mudah mudahan hakimnya obyektif, karena kita, sudah kasih Surat Tugas Gakkum tersebut,” ujar Kaligis.

Selain memasukkan permohonan praperadilan, pihaknya juga akan bersurat
kembali ke Gakkum Kehutanan, untuk mempertanyakan kelanjutan kedudukan PT. Position sebagai tersangka tindak pidana di bidang kehutanan.

“(Mempertanyakan) kedudukan tersangka dari PT Position, (kenapa) tidak dilanjutkan oleh penegak hukum kehutanan?,” tukas Kaligis.

Yang jelas, pihaknya akan berjuang keras untuk membuktikan bahwa kedua
kliennya itu tidak bersalah.

“Kita akan berjuang, kita akan lihat nanti, di sidang, apakah temuan dari penyidik kehutanan dipakai atau dikesampingkan. Karena dia (Gakkum Kehutanan) juga (diatur dalam) undang-undang. Kenapa (kasus) ini justru pindah ke Bareskrim, itu yang jadi pertanyaan. Kita mencari keadilan, kalau
keadilan (ditegakkan), pasti dalam hal ini, klien saya mesti bebas. Jangan sampai
terjadi, seperti kasusnya Tom Lembong,” kata Kaligis.

Yang pasti, lanjut Kaligis, pihaknya berharap mendapatkan keadilan dalam
kasus ini.

“Ya keadilan dong, kebenaran saja (yang kita harapkan). Yang kita
kasihkan (ke hakim) adalah pernyataan dari Gakkum Kehutanan, bahwa yang
melakukan illegal mining di tempat kita, adalah PT. Position, yang melaporkan kita
sekarang,” tukas Kaligis.

Dari agenda sidang, seharusnya kemarin, pihaknya mendengarkan keterangan
dari saksi ahli dari Bareskrim, tetapi ternyata tidak hadir.

“Tadi saya hadir disini,
untuk mempertanyakan ahli mereka, saya juga kecewa, kenapa saksi ahli mereka,
tidak datang, karena saya mau tanya, apa fungsinya penyidik kehutanan, legal atau
tidak, undang-undangnya ada, tapi kok jadi begini? Tapi karena tidak datang, ya
tidak bisa ditanyakan, tetapi kita coba terus berjuang,” tukas Kaligis. (*)

error: Content is protected !!