Negara Disebut Berpihak ke PT.Position Kriminalisasi Warga Adat Maba Sangaji

Aliansi Masyarakat Adat Maba Sangaji Gelar Aksi di Depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (dok/Ist)

TERNATE,lensamalut.co — Mahasiswa yang menamakan Aliansi Solidaritas 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji mengeruduk kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, di Jln Stadion Ternate, Rabu (6/8/2025).

Masa aksi itu meminta Kejaksaan Tinggi selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempetimbangkan hak-hak masyarakat adat warga sangaji.

Kordinator lapangan, Muhajir Sabihi dalam orasinya mengatakan pada minggu 18 Mei 2025, 27 warga Desa Maba Sangaji ditangkap paksa oleh kepolisian ketika melakukan aksi protes terhadap aktivitas penambangan PT.Position. mereka merupakan bagian masyarakat Maba Sangaji, hidup turun temurun
menjaga hutan dan sungai yang kini justru dihancurkan oleh PT Position.

Penambangan perusahan ini merusak hutan adat mereka, mencemari Sungai, dan menghancurkan kebun Alih-alih protes tersebut didengar perusahan, Kepolisian datang menangkap mereka.

Penangkapan terjadi disertai kekerasan fisik dan intimidasi, Pada hari yang sana mereka di angkut ke Polda Maluku Utara di Ternate.

Mereka dintrogasi satu per satu tanpa
pendamping hukum/Sidik jari mereka diambil, sat orang dipukul dan dua orang di paksa menandatangani dokumen
tanpa penjelasan Merok Juga dipaksa melalkukan tes urine dengan cara cacat prosur.

Dia mengungkaapkan, Penangkapan tersebut secara sengaja mengabaikan keiahatan lingkugan PT,Position Aklivitas tambang mereka berlangsung tanpa pemberitahuan dan persetujuan Warga Maba Sangaii sejak November-Deser ber 2024.

Tak hanya itu,Tindakan PT.Position melangkahi dan menginjak kehommatan Masvarakat Adat Maba Sangaji dengan merusak hutan adat yang berakibat kerusakan sungai-sungai utama di Maba Sangaii sebagai sumber air dan sumber pangan-gizi masyarakat adat, dan melanggar Hak Asasi Manusia dengan bndakan kriminalisasi masyarakat Adait Maba Sángaji dalam mempertahankan Hak atas Lingkugan dan sunaber sutnber Agraria sebagai hidup dan sumber penghidupan.

Menurutnya, krminalisasi dengan tuduhan premanisme dan pemerasan vang menghalangi investasí tambang adalah cerminan kuat betapa negara, melalui perpanjagan Aparat Bersenjata dan pejabat publik Daerah, berpihak kepada kapital Ekstarkif yang merusak ruang hidup.

Tuduhan premanisme ini pun jauh dari fakta di lapangan. Dimana aksi vang berlangsung selama tiga hari ini berujung represifitas aparat ketika masyarakat Adat Maba Sangaji melakukan prosesi adat penancapan tiang bendera adat sebagai tanda bahwa area hutan yang telah diserobot PT. Position adalah hutan adat Maba Sangaji. Kesalahan harus ditimpakan baik kepada Negara dan perusahan yang tidak menghormati Masyarkat Adat Maba sangaji dan ruang hidupnya.

Tuduhan dan jeratan pasal diatas nenunjukan Negara melawan dirinya sendiri dengan menagkap warga negara yang sebenanya hak protesnya telah dijamin oleh konstitusi dalam pasal 28A dan pasal 28H ayat ayat (1) Undang Undang No 32/2009 yang menjamin hak hidup dan mempertahakan hidup, hak atas lingkugan hidup yang sehat dan layak dari
sengala ancaman pidana maupun perdata.

Selain itu, tìndakan krininalisasi yang dilakular oleh negara dan perusahan terhadap masyarkat Maba Sangaji
mencerminkan betapa gampang antara negara dan rakyat semakin jauh, dimana negara melindungi tindakan PT.Position
yang merusak dan menginjak harkat masyarakat Maba Sangaji dan ruang hidupnya atas nama investasi dibandingkan melindungi rakyatnya dari krisis akibat kerusakan/sosial-ckologis.

Tuduhan peremanisrie dan pemerasan seakan lebih berbahaya dibandingkan dampak tindakan PT. Position yang menhancurkan ruang hidup dalam Skala luas Artinya Negara melihat secara kaca mata kuda dalam melihat kerusakan ruang hidup yang begitu luas dan menimpakan pada masyarakat dengan jerat pemanisme dan pemerasan.

Olehnya itu, Aliansi Solidaritas l1 Masyarakat Adat Maba Sangaji mengugat menegaskan kriminalisasi oleh negara melalui Polda Maluku Utara
yang terang terangan berpihak kepada PT. Position sebagai perusahan tambang perusak ruang, hidup masyarakat Adat
Maba Sangaji.

“Ini bentuk kejahatan negara, jika negara berpihak kepada masyarakat maka segara bebaskan 11 warga adat maba sangaji yang ditangkap tanpa syarat,”Tegasnya.(*)

error: Content is protected !!