Pelaksanaan Proyek Jalan dan Jembatan Nasional di BPJN Maluku Utara Sudah Sesuai Prosedur

PPK 1.2: Tudingan Pencarian Anggaran Pekerjaan Preservasi Jalan dan Jembatan Mendahului Pekerjaan Tidak Benar

Pekerjaan Preservasi Jalan Dodinga-Sodangoli Tuntas Dikerjakan (dok/Ist)

TERNATE,lensamalut.co – Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara, Navy Anugerah Umasangadji menegaskan Pelaksanaan Proyek Jalan dan Jembatan Nasional Dilakukan Sesuai Prosedur.

Menurutnya, Pekerjaan preservasi pada ruas merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga kemantapan
jalan nasional serta memastikan konektivitas antarwilayah tetap berjalan dengan baik guna mendukung
aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat.

Adapun jenis penanganan utama dalam pekerjaan preservasi tersebut meliputi:

  1. Pemeliharaan Rurin Jalan
  2. Pemeliharaan Rutin Kondisi
  3. Penunjang/holding
  4. Rehabilitasi Minor Jalan
  5. Rehabilitasi Mayor Jalan
  6. Penanganan Longsoran (offpavement)
  7. Penanganan Drainase
  8. Rehabilitasi Jembatan
  9. Berkala Jembatan
  10. Rutin Jembatan

Orang nomor satu di BPJN Maluku Utara itu menyebut setiap kegiatan preservasi jalan dan jembatan dilaksanakan
melalui tahapan yang jelas, mulai dari perencanaan teknis, pelaksanaan pekerjaan di lapangan, pengawasan oleh konsultan supervisi, hingga proses verifikasi administrasi dan teknis sebelum
dilakukan mekanisme pembayaran sesuai ketentuan kontrak.

Selain itu, pelaksanaan pekerjaan juga diawasi secara berlapis, baik melalui konsultan supervisi yang
bertugas melakukan pengawasan teknis di lapangan, maupun melalui sistem pengawasan internal yang
dilakukan secara berjenjang di lingkungan BPJN Maluku Utara.

Mekanisme pengawasan ini Sambung Navy, guna memastikan setiap progres pekerjaan, kualitas pelaksanaan, serta administrasi kontrak berjalan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan kompleksitas penanganan yang mencakup berbagai jenis pekerjaan pada ruas jalan sepanjang lebih dari 137 kilometer tersebut, BPJN Maluku Utara menilai penting bagi seluruh pihak untuk memahami secara utuh karakteristik pekerjaan preservasi yang tidak hanya berupa pekerjaan konstruksi
fisik utama, tetapi juga mencakup pemeliharaan rutin, penanganan kondisi, serta berbagai pekerjaan penunjang lainnya yang dilaksanakan secara bertahap.

Soal udingan yang berkembang di ruang publik, Navy menegaskan bahwa seluruh proses pelaksanaan kegiatan berada dalam sistem pengendalian dan pengawasan yang berlapis serta mengikuti prosedur yang berlaku dalam pengelolaan anggaran negara.

Seluruh tahapan pelaksanaan proyek, mulai dari proses kontraktual, pelaksanaan pekerjaan di lapangan, pengawasan
teknis, hingga mekanisme pembayaran, dilakukan melalui prosedur administrasi dan teknis yang ketat serta berada dalam sistem pengendalian dan pengawasan berlapis.

“Setiap proses pembayaran dalam pekerjaan konstruksi pemerintah tidak dapat dilakukan secara
sembarangan, karena harus melalui verifikasi progres fisik pekerjaan, pemeriksaan administrasi kontrak,
serta pengujian oleh pihak pengawas pekerjaan,”Jelas Navy, Minggu (15/3/2026).

Navy menuturkan, pembangunan infrastruktur jalan nasional merupakan
program strategis pemerintah yang dilaksanakan untuk meningkatkan konektivitas antarwilayah serta
mendukung aktivitas ekonomi masyarakat di Provinsi Maluku Utara.

BPJN Maluku Utara Tamba Nany, berkomitmen untuk terus menjaga integritas, profesionalitas, serta akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur yang bersumber dari APBN, sekaligus
memastikan seluruh pekerjaan dilaksanakan demi kepentingan masyarakat.

“Tentunya kami mendukung penuh prinsip transparansi dan supremasi hukum serta siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam setiap proses yang
diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku,”Tandas Navy.

Sementara PPK 1.2, Ema Amalia, ST menambahkan terkait tudingan dugaan pencairan anggaran Pekerjaan Preservasi Jalan dan Jembatan Ruas Kao–Boso–Sidangoli (Dermaga Ferry)–Sp. Dodinga–
Bobaneigo–Ekor dengan total panjang penanganan ruas jalan mencapai 137,65 kilometer tidak benar.

“Tudingan yang berkembang di ruang publik perlu dilihat secara objektif dan berdasarkan data yang akurat agar
tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,”Ujar Ema, Minggu (15/3/2026).

“Sehubungan dengan adanya
tudingan tersebut, BPJN Maluku Utara terbuka terhadap setiap proses klarifikasi dan siap memberikan data serta penjelasan yang diperlukan kepada aparat penegak hukum maupun lembaga pengawasan yang berwenang apabila dibutuhkan,”Kata Ema.

Meski demikian, Ema mengingatkan agar setiap pihak yang menyampaikan tudingan di ruang publik tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, objektivitas, serta didukung oleh data yang valid, hal itu agar
tidak menimbulkan informasi yang menyesatkan maupun merugikan reputasi institusi dan pihak-pihak
yang terlibat dalam pelaksanaan pembangunan.(*)

error: Content is protected !!