SOFIFI,lensamalut.co – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Maluku Utara mendesak pemerintah untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel milik PT Aneka Niaga Prima (ANP) yang beroperasi di Pulau Fau, Gugusan Kepulauan Gebe, Halmahera Tengah.
Ketua DPD PA GMNI Maluku Utara, Mudasir Ishak, menyampaikan PT ANP telah menguasai lahan seluas 459,66 hektar untuk kegiatan penambangan nikel. Luas konsesi ini hampir mencakup seluruh daratan Pulau Fau.
“Sangat disayangkan, Pulau Fau adalah pulau kecil dengan ukuran yang begitu mungil. Luas pulau ini hanya sekitar 5,45 kilometer persegi atau 545 hektar dengan garis keliling 17.052 meter,” ujar Mudasir, Selasa (18/8/2026).
Mudasir menjelaskan, izin PT ANP dikeluarkan pada masa jabatan Bupati Halmahera Tengah M. Al Yasin Ali melalui SK Nomor 540/KEP/336/2012 saat menjabat sebagai Plt Gubernur Maluku Utara. Saat ini status izin tersebut adalah Operasi Produksi (OP) dan berlaku hingga Desember 2032.
Padahal, lanjut Mudasir, Pulau Fau dikelilingi ekosistem hutan mangrove yang berfungsi melindungi wilayah pesisir dari abrasi serta berperan besar dalam penyerapan karbon dan penghasil oksigen.
“Mestinya tidak ada kegiatan penambangan di pulau berukuran di bawah 2.000 kilometer persegi, karena hal itu bertentangan dengan aturan,” tegasnya.
Pelarangan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau kecil untuk aktivitas penambangan mineral tertuang dalam Pasal 23 Ayat (2) dan Pasal 35 huruf k Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Berdasarkan aturan itu, jika pemerintah tidak membebaskan Pulau Fau dari ancaman tambang dan tetap memaksakan kegiatan penambangan, maka hal itu sama saja pemerintah tidak taat pada peraturan yang berlaku atau melanggar konstitusi,” tandasnya.
Selain melanggar aturan, penambangan di pulau tersebut berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah. Hal ini akan meninggalkan luka ekologis di seluruh pulau, merusak ekosistem pesisir dan laut, serta mengancam kelestarian sumber daya hayati di sekitarnya.
“Dengan begitu, keasrian Pulau Fau akan pudar bersamaan dengan hilangnya fungsi layanan alamnya,” tegas Mudasir.
Lebih jauh, Pulau Fau merupakan benteng terakhir perlindungan ekosistem dan biota laut di sekitarnya, termasuk Pulau Gebe yang hanya berjarak sekitar 475 meter. Warga Gebe menganggap pulau ini sebagai perisai bagi desa-desa di selatan Pulau Gebe, yaitu Desa Kapalo, Desa Kacepi, dan Desa Yam.
Keganasan tambang telah membuktikan dampaknya dengan merusak ekologi pulau-pulau kecil di sekitarnya, seperti yang terjadi di Pulau Gebe, Pulau Pakal, Mabuli, dan Gee di Halmahera Timur. Pulau-pulau tersebut kini mengalami kerusakan akibat aktivitas pertambangan.
“Pemerintah seharusnya belajar dari berbagai kasus kerusakan lingkungan akibat tambang nikel, jangan hanya mengejar keuntungan sebanyak-banyaknya. Alih-alih membawa manfaat bagi warga lokal, keuntungan justru dinikmati semata oleh pengusaha,” bebernya.
Oleh karena itu, GMNI meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengeluarkan rekomendasi pencabutan IUP PT ANP di Pulau Fau, serta mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera mencabut izin usaha tersebut.(*)













