SOFIFI,lensamalut.co – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Maluku Utara menegaskan Pulau Fau seolah-olah sedang “diperkosa” oleh aktivitas tambang nikel milik PT Aneka Niaga Prima (ANP). Organisasi ini pun mendesak pemerintah segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut.
Ketua DPD PA GMNI Maluku Utara, Mudasir Ishak, menyampaikan PT ANP telah menguasai lahan seluas 459,66 hektar. Luas konsesi itu nyaris mencakup seluruh daratan Pulau Fau yang total luasnya hanya sekitar 545 hektar.
“Sangat disayangkan, Pulau Fau adalah pulau kecil dengan ukuran begitu mungil. Luasnya hanya sekitar 5,45 kilometer persegi dengan garis keliling 17.052 meter,” ujar Mudasir, Selasa (18/8/2026).
Izin PT ANP dikeluarkan melalui SK Nomor 540/KEP/336/2012 saat M. Al Yasin Ali menjabat sebagai Plt Gubernur Maluku Utara. Kini statusnya Operasi Produksi dan berlaku hingga Desember 2032.
Padahal kata Mudasir, Pulau Fau dikelilingi hutan mangrove yang berfungsi menahan abrasi, menyerap karbon, dan menghasilkan oksigen.
“Mestinya tidak ada penambangan di pulau berukuran di bawah 2.000 kilometer persegi, karena itu bertentangan aturan,” tegasnya.
Larangan itu tertuang dalam Pasal 23 Ayat (2) dan Pasal 35 huruf k Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Jika pemerintah tidak membebaskan Pulau Fau dan tetap memaksakan tambang, itu sama saja pemerintah tidak taat aturan alias melanggar konstitusi,” tandasnya.
Penambangan ini lanjut Mudasir, akan meninggalkan luka ekologis di sekujur pulau, merusak pesisir dan laut, serta menghilangkan fungsi alamnya. Padahal Pulau Fau adalah benteng pelindung bagi warga di selatan Pulau Gebe—Desa Kapalo, Kacepi, dan Yam—yang jaraknya hanya sekitar 475 meter.
Keganasan tambang telah membuktikan dampaknya: Pulau Gebe, Pakal, Mabuli, dan Gee kini sekarat.
“Pemerintah harus belajar dari itu. Jangan hanya kejar keuntungan sebanyak-banyaknya, yang dirasakan warga justru kerugian, keuntungan dinikmati pengusaha saja,” bebernya.
Oleh karena itu, GMNI mendesak Pemkab Halmahera Tengah dan Pemprov Maluku Utara mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin, serta meminta Menteri ESDM segera mencabut IUP PT ANP di Pulau Fau.(*)













