LENSAMALUT.CO, JAKARAT — Rudy Erawan mantan Bupati Kabupaten Halmahera Timur diperiksa Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK), pada Rabu (30/3/2022).
Ia diperiksa oleh Lembaga Antirasua itu terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali.
Selain Rudy Erawan, KPK juga memeriksa Eka Kamaluddin pihak swasta serta mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi korupsi pengurusan DID Kabupaten Tabanan, Bali. Pemeriksaan dilakukan di Lapas Sukamiskin,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, pRabu (30/3/2022), dilansir dari inews.id.
Dalam kasus DID Tuban itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana Bali I Dewa Nyoman Wiratmaja selaku pemberi suap.
Sementara tersangka selaku penerima suap, yakni mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya.
KPK menyebut tersangka Ni Putu Eka Wiryastuti, selaku Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan periode 2016-2021, dalam melaksanakan tugasnya menunjuk tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan.
Pada Agustus 2017, tersangka Ni Putu Eka Wiryastuti mengajukan permohonan DID dari pemerintah pusat senilai Rp 65 miliar dan memerintahkan tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja untuk menyiapkan kelengkapan administrasi permohonan pengajuan dana DID itu.
Selain itu, tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja juga diperintahkan menemui dan berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan realisasi usulan tersebut.
Pihak-pihak yang ditemui tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja, yaitu Yaya Purnomo dan tersangka Rifa Surya, yang diduga berwenang mengawal usulan DID untuk Kabupaten Tabanan tahun 2018.
Sekedar diketahui, sebelumnya, Mantan Bupati Halmahera Timur, Rudi Erawan divonis empat tahun enam bulan penjara oleh majelis Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain itu, ia juga didenda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Lantaran dinilai terbukti telah menerima suap Rp6,3 miliar dari mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary tahun 2018 silam.(Red)














