Kliennya Ditetapkan Tersangka Usai Patok Lahan IUP Sendiri, O.C Kaligis Ajukan Praperadilan

Advokat senior, Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.H (dok/Ist)

JAKARTA,lensamalut.co – Advokat senior, Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.H,
mengajukan permohonan praperadilan ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
atas penetapan status tersangka, yang tidak sah terhadap dua kliennya, Awwab
Hafidz, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. Wana Kencana Mineral (WKM), dan
Marsel Balembang, Mining Surveyor PT. WKM, yang dilakukan oleh penyidik Sub
Dit V Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

Sidang praperadilan sudah berlangsung sejak Kamis dan Jumat minggu lalu, dan sudah masuk tahap pemeriksaan bukti-bukti surat dari pihak Kantor Hukum OC Kaligis.

Dijelaskan Kaligis, kedua kliennya, dijadikan tersangka berdasarkan laporan
dari Hari Aryanto Dharma Putra, selaku Direktur PT. Position, ke Bareskrim Polri.

Keduanya dijerat dengan Pasal 162 Jo Pasal 70, Jo Pasal 86F huruf b, Jo Pasal 136 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 sebagai Pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau tindak pidana
kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang diubah dengan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 sebagai Pengganti UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ditambahkannya, ada banyak ketidakadilan yang diterima kliennya,
dalam menjalani pemeriksaan dan penyidikan oleh penyidik Bareskrim Polri.

“Karena itu, melalui praperadilan ini, kedua klien kami berharap mendapatkan
keadilan atas kesesatan dalam penegakan hukum dan kekeliruan penerapan hukum
miscarriage of justice, dimana hal ini sangatlah merugikan kedua klien kami,
sehingga klien kami merasa dikriminalisasi dalam perkara ini,” ujar Kaligis pada para wartawan di Jakarta, Minggu (3/8/2025).

Dijelaskannya, banyak kejanggalan dan pelanggaran dalam perkara kedua
kliennya itu. Diantaranya, perbedaan pasal dalam proses penyelidikan dan
penyidikan.

“Pada proses penyelidikan, kedua klien kami dituduh melanggar Pasal
162 UU Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 50 ayat 3 huruf a dan huruf k UU Kehutanan, sedangkan di proses penyidikan, berubah pasalnya, dan dituduh melanggar Pasal 162 UU Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 50 ayat 2 huruf a UU Kehutanan,” tukas Kaligis.

Kejanggalan kedua, kata Kaligis, pasal yang disangkakan adalah pelanggaran
Pasal 162 UU Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 50 ayat 2 huruf a UU
Kehutanan, akan tetapi pertanyaan yang diajukan kepada tersangka dan saksi,
bukan pertanyaan seputar pelanggaran atas ketentuan tersebut.

“Melainkan pertanyaan seputar patok/pagar pembatas yang dilakukan oleh kedua klien kami di wilayah IUP milik klien kami sendiri, yang menurut penyidik, pemasangan patok tersebut, di jalan angkutan (logging) yang sedang dikerjakan PT. Position,” tukas
Kaligis.

Ditambahkannya, tidak ada tindakan perusakan hutan yang dilakukan kedua
klien kami, sebagaimana disangkakan oleh penyidik.

“Klien kami melakukan
pemasangan patok/pagar pembatas di IUP sendiri dalam rangka menjaga lahan IUP nya sendiri sebagaimana diwajibkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Jika memang benar ada perusakan hutan, maka perusakan hutan justru dilakukan oleh PT. Position karena pengerjaan yang dilakukan PT. Position, bukan membuka jalan angkutan (logging) melainkan pengerukan,” tegas Kaligis.

Diungkapkannya, tindakan pengerukan yang dilakukan oleh PT. Position di
daerah Wilayah IUP kliennya, diduga telah mengakibatkan pencemaran lingkungan.
Tindakan ini yang kemudian yang menjadi dasar bagi klien kami untuk membuat
Laporan Polisi, atas dugaan Tindak Pidana dibidang Pertambangan Mineral dan
Batubara, yaitu melakukan kegiatan pertambangan di luar Wilayah Izin Usaha
Produksi yang diduga dilakukan oleh PT. Position, di Desa Loleba, Kec. Wasile
Selatan, Kabupaten Halmahera Timur yang terjadi pada tahun 2025.

“Laporan Polisi tersebut kemudian dihentikan penyelidikannya dengan alasan
harus diselesaikan terlebih dahulu secara keperdataan. BUKANNYA mendapat
perlindungan hukum atas upayanya mencegah perusakan hutan dan
pencemaran lingkungan, serta mencegah kerugian negara, yang diduga
dilakukan oleh PT. Position, Kedua klien kami justru dilaporkan balik ke Mabes
Polri, bahkan ditersangkakan. Jika Laporan Polisi klien kami, di Polda Maluku
Utara, dihentikan dengan alasan harus diselesaikan terlebih dahulu secara
keperdataan, maka LP di Mabes Polri, juga seharusnya terlebih dahulu diselesaikan
dalam ranah keperdataan,” tegas Kaligis.

Yang terutama di kasus ini, kata Kaligis, klien kami, selaku Pemegang IUP,
dengan luas areal 24,700 Ha, dijamin dan dilindungi haknya, untuk melakukan usaha
pertambangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (Pasal 94 UU tentang Minerba).

“Dalam hal ini tindakan mematok lahan IUP, yang dilakukan oleh klien
kami merupakan hak klien kami yang dijamin oleh UU dan merupakan
kewajiban klien kami dalam rangka pelaksanaan usahanya. Pemegang IUP wajib melaksanakan keselamatan operasi pertambangan, pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan (Pasal 96 UU tentang Minerba),” ujar Kaligis tegas.

Ditambahkannya, klien kami telah melakukan pengaduan kepada
Kementerian Kehutanan, atas pembukaan lahan dan pembukaan material di
Kawasan IUP klien kami oleh IUP PT. Position, dan Gakkum Wilayah Maluku dan
Papua, telah mengeluarkan Surat Tugas untuk melakukan pengumpulan data dan
informasi atas dugaan bukaan lahan dan penggalian material tersebut.

“Atas Laporan tersebut telah terdapat Laporan Hasil Pengaduan Dugaan
Bukaan Lahan dan Pengambilan Material di Kawasan Hutan oleh IUP PT. Position

di Kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Timur yang dibuat oleh Gakkum
Kementrian Kehutanan yang pada intinya, Kesimpulan:

“Berdasarkan hasil kegiatan Pengumpulan Data dan Informasi oleh Gakkum saksi II Ambon dapat disimpulkan bahwa IUP PT. Position telah melakukan pembukaan lahan jalan angkutan dan pengambilan material mineral nikel didalam Kawasan hutan Produksi tanpa melalui Proses PPKH sehingga patut diduga telah terjadi
tindak pidana di bidang kehutanan” dan Saran : “Atas dugaan telah terjadi
tindak pidana dibidang kehutanan, maka perlu ditindak lanjuti dengan kegiatan
operasi penegakan hukum untuk dapat mengamankan barang bukti serta
membuat Laporan Kejadian sebagai Langkah proses hukum”,” tukas Kaligis.
Yang ironisnya, ujar Kaligis, PT. Position sampai sekarang masih melakukan
usaha di lahan milik klien kami.

“Mereka melakukan pembukaan lahan dan
penggalian material di dalam kawasan hutan yang terletak di dalam wilayah Izin
Usaha Pertambangan (IUP) milik klien kami, yang merupakan kawasan hutan
lindung dan belum diberikan persetujuan dalam bentuk IPPKH kepada PT. Position.
Melakukan pengambilan dan/atau pemindahan material tambang dari lahan yang berada dalam penguasaan hukum klien kami tanpa dasar hukum yang sah. Dan, melakukan kegiatan pengeboran di dalam wilayah IUP klien kami guna mengambil sampel untuk mengetahui kadar nikel, yang dilakukan tanpa seizin klien kami selaku pemegang IUP atas wilayah tersebut,” tukas Kaligis.

Mengacu pada fakta-fakta hukum diatas, kata Kaligis, yang menjadi janggal
adalah, klien kami yang telah memiliki izin, melakukan kegiatan pertambangan, dan
kemudian, terdapat orang asing melakukan penambangan di wilayah IUP klien kami secara “TANPA IZIN”, akan tetapi malah klien kami yang di “TETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA” atas dugaan Tindak Pidana Pertambangan dan/atau Pertambangan. Sedangkan alasan pihaknya mengajukan permohonan praperadilan karena penyidik Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dengan mendasarkan pada ketentuan pasal yang sudah tidak berlaku.

“Dalam proses penyelidikan perkara, klien kami dilaporkan dan diperiksa atas
dugaan tindak pidana kehutanan, dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 50 ayat (3) huruf a dan huruf k UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (“UU
Kehutanan”). Ketentuan Pasal 50 ayat (3) huruf a dan huruf K UU Kehutanan

tersebut, telah diubah berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu
No. 2 Tahun 2022 sebagai pengganti UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,”
ungkap Kaligis.

Ketika suatu pasal diubah, pasal yang baru menggantikan pasal yang lama, maka pasal yang lama secara efektif tidak belaku lagi. Dengan kata lain, jika suatu
pasal telah diubah atau telah dicabut atau tidak berlaku lagi, maka pasal tersebut
tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum dalam kasus apapun.

“Dalam melakukan rangkaian tindakan atau perbuatan penyelidikan untuk
menentukan ada atau tidaknya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana,
penyidik Bareskrim mendasarkan pada pasal Pasal 50 ayat (3) huruf a dan huruf K
UU Kehutanan yang sudah tidak berlaku. Artinya ketentuan yang menjadi dasar
penyelidikan telah dinyatakan tidak berlaku maka penyelidikan tersebut harus
dihentikan karena tidak ada lagi dasar hukum untuk melanjutkan proses
tersebut. Penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim yang menerapkan
pasal yang sudah tidak berlaku dalam hukum pidana adalah tidak sah. Hal ini sejalan dengan asas legalitas dalam hukum pidana yang mensyaratkan bahwa suatu perbuatan hanya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana jika ada peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur perbuatan
tersebut pada saat perbuatan itu dilakukan. Penerapan pasal yang sudah tidak berlaku akan melanggar asas non-retroaktif,” kata Kaligis menegaskan.

Sedangkan alasan kedua pengajuan praperadilan, adalah klien dijadikan
tersangka untuk tindak pidana yang tidak pernah dilakukannya.

“Tidak ada tindakan perusakan hutan yang dilakukan oleh klien kami, sebagaimana disangkakan oleh penyidik, klien kami melakukan pemasangan patok/pagar pembatas didaerah IUP sendiri dalam rangka menjaga lahan IUPnya sendiri sebagaimana diwajibkan
berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” tukas Kaligis.

Jika memang benar ada perusakan hutan, maka perusakan hutan justru
dilakukan oleh PT. Position karena pengerjaan yang dilakukan oleh PT. Position, BUKAN membuka jalan angkutan (logging), melainkan pengerukan, dan itu bukan dilakukan klien kami.

Klien kami selaku pemegang IUP telah melakukan upaya hukum dengan
membuat Laporan Polisi atas dugaan Tindak Pidana dibidang Pertambangan Mineral dan Batubara, yaitu melakukan kegiatan pertambangan diluar Wilayah Izin Usaha Produksi, yang diduga dilakukan oleh PT. Position, di Desa Loleba Kec. Wasile Selatan, Kab. Halmahera Timur yang terjadi pada tahun 2025. Tetapi Laporan Polisi itu dihentikan dan pada intinya menyatakan bahwa, “PERKARA TERSEBUT DISELESAIKAN SECARA KEPERDATAAN”.

“Jika Laporan Polisi yang dibuat oleh klien kami dihentikan dengan alasan
harus diselesaikan terlebih dahulu secara keperdataan, maka seharusnya Laporan
Polisi yang menjadi dasar klien kami ditetapkan sebagai Tersangka juga seharusnya terlebih dahulu diselesaikan dalam ranah keperdataan, mengingat objek kedua laporan polisi tersebut adalah sama,” tegas Kaligis.

Sedangkan alasan ketiga, kata Kaligis, penyidik menjerat klien kami dengan
Pasal 162 UU Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 50 ayat (2) huruf a UU
Kehutanan. Akan tetapi pertanyaan yang diajukan kepada klien kami sebagai
Tersangka, bukanlah pertanyaan seputar pelanggaran atas ketentuan tersebut.
Melainkan pertanyaan mengenai pemasangan patok/pagar pembatas yang dilakukan oleh klien kami di wilayah IUP klien kami sendiri, yang menurut penyidik
Bareskrim, pemasangan patok tersebut di jalan angkutan (logging) yang sedang
dikerjakan oleh PT. Position.

Pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Bareskrim, yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan Pasal yang disangkakan, diantaranya : BAP NO. 5 Kapan dan dimana saudara menerima perintah dari Sdr. AWAB HAEIZA selaku kepala Teknik Tambang PARA PEMOHON untuk melakukan pemasangan
patok/pagar pembatas IUP PARA PEMOHON dijalan angkutan (logging) yang
sedang dikerjakan oleh PT. Position yang masuk dalam Perizinan Berusaha
Pemanfaatan Hutan PT. Wana Kencana Sejati, jelakan? Hal ini semakin menunjukan ketidaksesuaian penyidik Bareskrim dalam menggali fakta peristiwa pidana yang disangkakan terhadap klien kami terhadap Pasal yang disangkakan terhadap klien kami, tidak berkorelasi dan tidak relevan dengan fakta yang digali oleh penyidik.

“Berdasarkan hal tersebut diatas peristiwa
Pidana dengan Pasal yang disangkakan oleh penyidik Bareskrim kepada klien kami
menjadi tidak terang dan tidak bersesuaian (obscure). Dengan demikian penyidik Bareskrim melakukan Penyelidikan dan Penyidikan bertentangan dengan Pasal 1 angka 5 KUHAP Jo. Pasal 1 angka 2 KUHAP sehingga Penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim adalah tidak sah dan sudah sepatutnya BATAL DEMI HUKUM,” tukas Kaligis tegas. (*)

error: Content is protected !!