Kejagung Periksa 3 Tersangka Dan 7 Saksi Perkara Korupsi PT. Garuda Indonesia

Kejaksaan Agung RI

LENSAMALUT.CO, JAKARTA —
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa tiga tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021.

Ketiga tersangka itu masing-masing inisial AW, TSA, dan AB.

Selain tiga tersangka Tim Juga memeriksa 7 orang saksi diperiksa terjadap perkara tersebut.

Kapuspenkum Lonard Eben Ezer Simajuntak membenarkan perihal pemeriksaan Tiga Tersangka dan tujuh saksi pada Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021.

Untuk saksi-saksi yang diperiksa antara lain yakni HFSR selaku Panitia Pengadaan Pesawat Atr Tahun 2012, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021.

SN selaku VP Airworthiness Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk., diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021.

Selanjutnya, P selaku Direktur Keuangan dan Management Resiko PT Garuda Indonesia (persero), Tbk., diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021.

PWW selaku VP Akuntansi Manajemen dan Keuangan PT Garuda Indonesia (persero), Tbk diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021.

Kemudian, BT selaku VP Treasury dan Keuangan PT Garuda Indonesia (persero), Tbk diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021.

EL selaku Direktur Layanan Strategi dan Teknologi Informasi PT Garuda Indonesia (persero), Tbk., diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021.

BS selaku VP Aircraft Maintenance PT Garuda Indonesia (persero), Tbk., diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011- 2021.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021,”Pungkasnya.(Eza/Red)

error: Content is protected !!