LENSAMALUT.CO, JAKARTA — Tim Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015- 2021.
“Saksi-saksi yang diperiksa antara lain yakni PS dan TS,”Ungkap Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak dalam siaran persnya, Senin (14/03).
Untuk PS diperiksa selaku Direktur PT. Hyupseung Garment Indonesia sementara TS selaku Wiraswasta (Direktur CV Mekar Inti Sukses).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021,”Tukasnya.(Eza/Red)














