Dugaan Kriminalisasi Warga Lingkar Tambang PT.MAI , JAS-MERAH Desak Kapolri Evaluasi Kapolda Malut

M.Reza A Syadik, Koordinator JAS MERAH (Dok/Ist)

JAKARTA,lensamalut.co — Koordinator Pusat Jaringan Aksi Solidaritas Membela Rakyat (JAS-MERAH), M. Reza A. Syadik,
angkat suara terkait dugaan praktik kriminalisasi warga yang kembali terjadi di wilayah tambang, Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Melalui siaran persnya, Reza menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan ruang demokrasi terus tergerus oleh kepentingan investasi ekstraktif yang mengorbankan warga.

Sebab menurut JAS-MERAH, praktik serupa sebelumnya telah terjadi pada kasus 11 warga Maba Sangaji di Halmahera Timur. Kini, pola yang sama kembali muncul di Halmahera Tengah, di mana sebanyak 14 warga Sagea–Kiya dipanggil oleh penyidik Polda Maluku Utara setelah dilaporkan oleh PT MAI pada Senin (9/2/2026).

“Saya melihat adanya pola berulang kriminalisasi warga. Ini bukan peristiwa tunggal, tetapi bagian dari sistem yang membungkam suara rakyat,” tegas Reza, Minggu (29/3).

Lantaran itu ia mendesak pemerintah untuk segera mencabut izin operasi PT Mining Abadi Indonesia (PT MAI), serta mengevaluasi seluruh perusahaan tambang di Maluku Utara yang memiliki rekam jejak konflik dan dugaan kriminalisasi masyarakat lokal.

“Warga dituduh melakukan perintangan terhadap aktivitas tambang milik PT Chunghay yang dikelola oleh PT MAI. kami menilai langkah tersebut mengindikasikan adanya relasi kuasa yang timpang, bahkan mengarah pada dugaan kuat korporasi memiliki pengaruh terhadap proses penegakan hukum,”Ujarnya.

Atas situasi tersebut, JAS-MERAH mendesak Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kapolda Maluku Utara, Waris Agono.

Reza menilai penting bagi institusi Polri untuk menjaga independensi dan tidak terseret dalam kepentingan korporasi.

“Kapolri harus segera memanggil dan mengevaluasi Kapolda Maluku Utara. Jika terbukti ada penyimpangan, maka harus dicopot. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi negara,” tegasnya.

Dalam analisisnya, JAS-MERAH menilai bahwa kriminalisasi warga merupakan konsekuensi dari model pembangunan berbasis ekstraktif yang tidak berpihak pada rakyat. Ekspresi kedaulatan rakyat melalui aksi protes terhadap aktivitas tambang justru sering dibalas dengan pendekatan represif, di mana dalih

“pengamanan investasi” kerap digunakan untuk membenarkan tindakan hukum terhadap warga yang sejatinya sedang mempertahankan ruang hidupnya.

Selain itu, JAS-MERAH juga mendesak Kementerian Lingkungan Hidup untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran ekologis yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan di Maluku Utara.

Di sisi lain, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral diminta untuk lebih selektif dalam menerbitkan izin, terutama di tengah banyaknya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tambang yang masih dalam proses.

“Kami tidak menolak investasi. Namun investasi tidak boleh mengorbankan hak hidup rakyat dan kelestarian lingkungan,” ujar Reza.

Sebagai bentuk tekanan politik dan solidaritas terhadap warga, JAS-MERAH menyatakan akan melakukan konsolidasi nasional dan aksi besar-besaran dengan target kantor pusat PT MAI, Mabes Polri, serta Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup. Aksi tersebut direncanakan sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik kriminalisasi dan untuk menuntut keadilan bagi masyarakat terdampak tambang.

JAS-MERAH menegaskan keadilan harus ditegakkan secara berimbang, baik terhadap perusahaan yang beroperasi dengan izin negara maupun terhadap warga yang mempertahankan haknya.

“Stop kriminalisasi warga. Cabut izin PT MAI di Halmahera Tengah,” pungkas Reza.(*)

error: Content is protected !!