Desak ESDM Cabut IUP PT. ARA dan PT.JAS, PB-FORMMALUT : Jangan Keluarkan RKAB Perusahaan Tambang Yang Bermasalah

JAKARTA,lensamalut.co- Di Maluku Utara bisnis tambang ekstraktif mengurita, nikel menjadi bagian yang menopang pertumbuhan ekonomi.namun, sayangnya fakta pertembuhan memperlihatkan hanya sebagai angka-angka simbolik yang tercatat Badan Pusat Statistik (BPS).

Ketua Umum Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (Formmalut), Reza A Syadik menyampaikan bahwa saat ini Pemerintah melakukan pemangkasan kuota produksi mineral dan batu bara (minerba) pada tahun 2026 sebagai bagian dari kebijakan pengendalian produksi melalui persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Menurutnya, kebijakan ini tentu bertujuan menyeimbangkan pasokan dan permintaan agar tidak terjadi kelebihan produksi (oversupply) yang dapat menekan harga komoditas di pasar global, menjaga stabilitas harga mineral dan batu bara, memastikan keberlanjutan cadangan sumber daya alam, serta memperkuat tata kelola sektor pertambangan agar produksi nasional lebih sesuai dengan kebutuhan pasar domestik maupun ekspor.

Reza juga menilai kebijakan pemerintah dalam melakukan pemangkasan kuota produksi mineral dan batu bara (minerba) tahun 2026 merupakan langkah yang tepat dan patut didukung untuk menjaga keseimbangan pasar, stabilitas harga komoditas, serta keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam. Namun, pemerintah juga tidak boleh mengabaikan dampak sosial yang berpotensi timbul, khususnya ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal terhadap para pekerja di sektor pertambangan nikel di Maluku Utara secara khusus dan Indonesia secara umum.

Olehnya itu, pemerintah perlu menyiapkan langkah antisipatif berupa program perlindungan tenaga kerja, pelatihan dan peningkatan keterampilan (reskilling dan upskilling), penempatan tenaga kerja pada proyek hilirisasi dan sektor industri lainnya, pemberian insentif bagi perusahaan yang mempertahankan pekerjanya, serta memperkuat jaring pengaman sosial bagi pekerja yang terdampak. Dengan demikian, kebijakan pengendalian produksi tetap dapat berjalan tanpa mengorbankan kesejahteraan para pekerja.

Ia kembali menegaskan tidak menolak inevstasi tambang bila, tidak menciptakan kerusakan lingkungan akibat deforestasi dan pencemaran sungai maupun laut, tumpang tindih perizinan.

Dugaan pelanggaran aktivitas di kawasan hutan, tidak optimalnya pelaksanaan reklamasi dan pascatambang, dugaan korupsi serta penyalahgunaan perizinan, konflik lahan dengan masyarakat, lemahnya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), dugaan hilangnya penerimaan negara akibat pelanggaran tata kelola, pencemaran pesisir dan laut karena sedimentasi, serta masih kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sektor pertambangan.

Karena itu, Reza meminta Pemerintah Pusat Kementrian ESDM dan Dirjen Minerba, tidak perlu setegah hati dan ragu untuk tidak mengeluarkan RKAB pada Perusahaan Tambang di Maluku Utara yang memiliki catatan buruk alias bermasalah, baginya justru lebih layak cabut Izin Usaha Pertambangan Nikel (IUP).

Misalnya PT. JAS, PT. ARA di Halmahera Timur yang diduga memberi dampak buruk pada lahan persawahan di Desa Bumi Restu dan pesisir laut Subaim serta budidaya rumput laut di Desa Fayau Kecamatan Wasile, yang mana tercemarnya limbah diduga kuat berasal dari aktivitas dua perusahaan tambang PT JAS dan PT ARA sejak 2024 hingga pertengahan 2025, begitupun kepada Perusahaan tambang yang diberi sanksi denda Satgas PKH ratusan milyar dan triliunan di Maluku Utara segera cabut IUP.

Atas dasar itu, PB FORMMALUT menyampaikan tiga tuntutan yakni;

  1. Mendukung Pemerintah Pemerintah Pusat Untuk Tidak Mengeluarkan RKAB Perusahaan Tambang Di Maluku Utara Yang Diduga Bermasalah dan Segera Cabut Izinya.
  2. Mendesak Kementrian ESDM Dan Dirjen Minerba Segera Kelaurkan RKAB Perusahaan Tambang Di Maluku Utara Yang Tidak Bermasalah.
  3. Tolak PHK Masal Pekerja Di Perusahaan Tambang Maluku Utara

“Tiga tuntutan ini akan kami gaungkan dalam waktu dekat untuk bergerak sebagai bagian dari control sosial di Istana Negara, Kementrian ESDM dan Dirjen Minerba,”Pungkasnya.(*)

error: Content is protected !!