JAKARTA,lensamalut.co- Koordinator
Jaringan Aksi Solidaritas Membela Rakyat ( JAS-MERAH), M. Reza A Syadik mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tertibkan tambang di Indonesia yang bermasalah.
Dukungan JAS MERAH akan disampaikan melalui Aksi Unjuk rasa didepan Istana Negara, Kementrian ESDM dan Mabes Polri.
Reza mengatakan, Fokus utama yang akan disikap yaitu terkait stabilitas lingkungan akibat tambang yang tidak sekedar menciptakan daya rusak lingkungan, tetapi juga dampak lain yang mengancam ruang hidup rakyat.
Ia menuturkan tumpuan hidup rakyat di sagea Kabupaten Halmahera Tengah harusnya ada solusi dari Perusahaan tambang yang beroprasi, bukan malah menggunakan instrumen hukum untuk melaporkan warga ke Polda Maluku Utara dengan dalil merintangi aktivitas PT. MAI.
“PT. MAI di Halmahera Tengah memberlakukan rakyat lingkar tambang di sagea seperti PT. Position yang mengkriminalisasi 11 warga maba sangaji di Kab. HalmaheraTimur hingga berakhir penetapan tersangka oleh Polda Maluku Utara,”Ujarnya.
Menurutnya, Ini menjadi catatan khusus agar Negara melalui Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi Menteri ESDM Bahlil serta evaluasi Kapolri, Jendral Litsyo Sigit Prabowo. Sebab bawahanya Kapolda Maluku Utara sering kali paling cepat memproses laporan perusahaan tambang kepada rakyat lingkar tambang.
“Kita tidak menolak investasi demi kesejetaraan rakyat, tetapi jangan dong dikit-dikit protes warga kemudian di kriminalisasi,”Ucapnya.
Selain itu Reza juga menegaskan beberapa perusahaan tambang lainya yang diberi sanksi denda Satgas PKH untuk segera memenuhi kewajibanya segera membayar ke Negara.
“Miasalnya PT. Karya Wijaya di sanksi denda 500 Miliyar, jadi kalau tidak membayar Denda segera cabut,”Bebernya.
Reza juga merinci Tututan yang akan di layangkan di Istana Negara, Kementrian ESDM dan Mabes Polri antara lain;
1. Cabut Izin PT Mining Abadi Indonesia Di Kab. Halmahera Tengah.
2. Cabut Izin PT. Karya Wijaya Bila Tidak Segera Memenuhi Kewajiban Membayar Sanksi Denda 500 Milyar.
3. Kapolri Segera Panggil dan Evaluasi Kapolda Maluku Utara, Waris Agono.
Reformasi sektor tambang di Maluku Utara butuh kebijaksanaan pemangku kebijakan Negara.(*)













