Kabar Gembira, Pertambangan Emas Rakyat di Halmahera Selatan Segera Dapatkan WPR dari Kementerian ESDM

Tambang Emas Rakyat di Halmahera Selatan (dok/Ist)

LABUHA,lensamalut.co – Tambang Emas Rakyat di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara bakal segara mendapatkan kepastian hukum.

Informasi yang diperoleh MLG, dalam waktu dekat ini Pertambangan Emas Rakyat di Wilayah Halmahera Selatan akan segara mendapatkan kepastian hukum melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan izin operasional dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kepastian ini menjadi angin segar masyarakat selama ini menggantungkan hidup dari sektor tambang rakyat yang kerap dihadapkan pada persoalan legalitas dan ketidakpastian usaha.

Langkah percepatan legalisasi ini dinilai sejalan dengan arah kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong penguatan ekonomi rakyat, termasuk sektor informal agar naik kelas, memiliki kepastian hukum, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Proses ini juga tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak, Baik dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara, aparat kepolisian, maupun Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.

Kabar tersebut mendapat respon Positif dari pelaku usaha Pertambangan emas Rakyat di Obi Halmahera Selatan.

Darwin, salah satu pelaku usaha tambang rakyat di Anggais aat dikofirmasi, Kamis (16/4/2026) mengaku bersyukur atas kabar tersebut.

“Alhamdulillah, setelah sekian lama akhirnya izin untuk melegalkan aktivitas kami bisa terwujud. Dengan adanya kepastian ini, kami tidak lagi dihantui rasa khawatir dalam bekerja,” ujarnya.

Senada juga disampaikan Hi. Muhammad Ridwan, pelaku tambang rakyat di Kusubibi. Ia menilai legalitas ini akan membawa dampak besar bagi kehidupan para penambang dan keluarganya.

“Dengan status yang sudah legal dan diakui negara, kami bisa bekerja lebih tenang. Penghasilan kami juga lebih terjamin, sehingga kebutuhan keluarga bisa tercukupi, bahkan kami bisa menyekolahkan anak-anak hingga ke perguruan tinggi,” kata Ridwan.

Sementara itu, Kepala Desa Manatahan, Mardan La Munja, turut menyambut baik rencana legalisasi tambang rakyat, khususnya di wilayah Obi dan beberapa daerah lainnya di Halmahera Selatan.

Ia berharap kebijakan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu mengangkat derajat hidup masyarakat desa yang selama ini bergantung pada sektor pertambangan.

“Dengan adanya legalitas melalui WPR, diharapkan aktivitas pertambangan rakyat ke depan dapat berjalan lebih tertib, ramah lingkungan, serta memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat,”Pungkasnya.(*)

error: Content is protected !!