Opini  

Strategic Lawsuit Against Public Participation

Oleh Fikri J Ucok, Jurnalist Malutterkini.id

Gugatan Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) merupakan gugatan hukum yang diajukan kepada individu atau organisasi karena upaya mereka (individu,organisasi) lakukan dalam rangka kepentingan publik.

Misalnya, berpidato, mengedarkan petisi, melaporkan suatu pelanggaran, berkomunikasi dengan pemerintah, bertujuan untuk membela kepentingan publik. SLAPP kerap kali di ajukan oleh korporasi, Aparat pemerintah atau pihak lain yang bertentangan dengan individu atau organisasi yang menyuarakan kepentingan publik.

Umumnya, SLAPP dialakukan oleh salasatu pihak, sebagai Konsep penyelesaian sengketa politik atau mencegah adanya pandangan yang bersebrangan, atau pihak yang bersebrangan.

Secara ringkas, gugatan SLAPP dapat dikatakan sebagai bentuk aksi hukum untuk meredam dan membungkam Hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam berpendapat dan menyampaikan kritikan Serta Solusi.

Pihak yang mengunakan SLAPP tidak menggugat secara langsung orang yang mengunakan hak demokrasi untuk berpartisipasi dalam proses politik, tetapi penggugat mengunakan teknik tertentu untuk menggugat, Misalnya, menggunakan dasar gugatan pencemaran nama baik, perbuatan yang menggangu, tidak menyenangkan, menggangu privasi, atau campur tangan terhadap kepentingan bisnis.(*)

error: Content is protected !!