Tolak Perusahan Tambang, Warga Sambiki Bakal Menyurat Dari DPR, Kesultanan Hingga Presiden Jokowi

Presiden RI, Bapak Ir. Hi.Joko Widodo (Foto: Istimewa)

LABUHA — Masyarakat Desa Sambiki, kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara menolak keras kehadiran PT. Amazing Tabara.

Pasalnya, Ijin yang dikeluarkan Gubernur Provinsi Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, dengan nomor SK IUP PT amazing Tabara 502/7/DPMPTSP/XI/2018, dengan luas kaplingnya 4655 hektar masuk di wilayah tiga Desa yakni Desa Sambiki, Desa Anggai dan Desa Air Mangga tersebut akan mengancam keselamatan warga setempat. Bahkan sebagain IUP masuk dalam pemukiman warga.

Masyarakat Desa Sambiki Ramai-Ramai Tolak Perusahan Tambang PT. Amazing Tenaga (Foto: Ist)

“Jadi prinsipnya kami warga desa sambiki menolak keras kehadiran perusahan tambang PT amasing Tabara. Karena ini akan mengancam keselamatan masyarakat,”Kata Salah Seorang Tokoh Pemuda Sambiki bernama Faisal Sumpai, kepada wartawan Sabtu (30/01/2020).

Faisal menambahkan, pihaknya bersama warga Sambiki Obi Halmahera Selatan bakal menyurat meminta dukungan ke DPRD Halsel, Bupati Halsel, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD RI.

Selain itu, juga kesultanan Ternate, kesultanan Tidore, kesultanan bacan, Kesultanan Jailolo dan kementrian lingkungan hidup. Bahkan hingga sampai ke bapak Presiden Joko Widodo.

“Kami tidak main-main. Karena mengangkut keselamatan warga. Olehnya karena itu dalam waktu dekat bakal menyurat mulai dari DPR, Kesultanan, Kementerian hingga presiden Joko Widodo. Hal itu bertujuan agar memberitahukan Gubernur  segera mencabut IUP PT amazing Tabara,”Tandas Faisal.(one/red)

error: Content is protected !!