Tiga Pelaku Pencurian Handphone di Kota Ternate Ditangkap Polisi

Polsek Ternate Utara Konfrensi Pers Pengungkapan Kasus Pencurian (Foto/Isro)

TERNATE — Tiga remaja yang bereaksi melakukan kejahatan pencurian ke sejumlah kelurahan di Kota Ternate ditangkap Unit Resmob Polsek Ternate Utara.

Ketiga tersangka masing-masing Inisial SB alias Oman, KB alias Komar dan Nardi alias Pokes.

Kapolsek Ternate Utara, IPTU Joni Aryanto didampingi Kasubag Humas, Ipda Wahyuddin mengatakan, Ketiga tersangka ditangkap berdasarkan dari Laporan Polisi Nomor; LP/ 04 /1/ 2021 / Sek Ternate Utara, tanggal 20 Januari atas nama Pelapor Sdr. Wahyudin Aman tentang Pencurian dua Unit Handphone merk Kedmi vole oro Warna hitam dan VIVO Y12 warna putih gold di kantor Sekretariat Panwascam Tenate Utara.

Atas laporan itu lanjut Kapolsek, kemudian Unit Resmob Ternate Utara melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan tepatnya sabtu tanggal 30 Januari 2021 Sekitar pukul 13.00 Wit menemukan 1 (Satu) Unit Handphone merk Kedmi vole Warna hitam di Konter JERIAN CELL, setelah di cek IMElnya ternyata sama dan cocok Sesuai dengan Laporan Polisi tersebut.

“Jadi saat diinterogasi penjaga Konter. hasil keterangan pihak konter bahwa Handphone tersebut dititip untuk membuka Pola kuncinya oleh tersangka SB. Atas keterangan itu Anggota langsung mengintai dan berhasil menangkap tersangka,”Ucap Kapolsek.

Usai penangkapan, Unit Resmob kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua tersangka di salah satu kontrakan yang beralamat di Keluranan Salero Kecamatan Ternate Utara.

“Modus operandi para tersangka beraksi di malam hari malam hari sekitar pukul 02.00 Wit/ 04.00 Wit dengan cara Saudara NT Alias Pokes masuk jendela rumah kemudian merusak jendela dengan mnggunakan Obeng, sementara tersangka SB dan KB bertugas memantau situasi diluar,”Kata Kapolsek dalam Konfrensi Pers selasa (02/02).

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan Polisi adalah 16 Unit HandPhone berbagai merk dan
jenis, 3 Unit Laptop berbagai Jenis serta 2 (Dua) Unit Camera.

Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka di jerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3e, ke-4e, ke-5e Subs Pasal 362 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman lebih dari 7  Tahun.(one/red)

error: Content is protected !!