Kejati Mendukung Langkah Unkhair Ternate Keluarkan Empat Mahasiswa Dari Kampus

Konfrensi Pers Kejati Malut dan Univesitas Khairun Ternate (Foto/Isro)

TERNATE — Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mendukung langkah Universitas Khairun (Unkhair) Ternate yang mengeluarkan/memberhentikan empat mahasiswa semester VII.

Ke empat mahasiswa itu yakni Arbi M. Nur dari (Prodi Kimia), Ikra S Alkatiri (Prodi PPKn) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Fahyudi Kabir Prodi Elektro dari Fakultas Teknik, dan Fahrul Abdullah Prodi Kehutanan, Fakultas Pertanian.

“Selaku jaksa pengacara negara mendukung langkah Universitas Khairun Ternate mengeluarkan empat mahasiswa dari kampus Unkhair. Hal itu karena ke empat Mahasiswa telah dianggap melanggar hak konstitusional Negara Indonesia. Dimana, mereka menyampaikan pendapat bertentangan dengan konstitusional Negara Indonesia/ Ideologi Bangsa yakni Pancasila,”Kata Kajati Malut DR. Erryl Prima Putra Agoes SH., MH didampingi para asisten, Kasipenkum Richard Sinaga dan Wakil Rektor (Warek) III, Syawal Abdulajid dalam pres Confrensnya, Selasa (02/01) di aula Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Erryl menuturkan, dalam ketentuan undang-undang kejaksaan pasal 30 pihak jaksa bertindak mewakili instansi pemerintah manakala mendapat gugatan.

Menurut Erryl, bercita-cita atau mendirikan negara itu tentunya sudah melanggar konstitusi bangsa indonesia. Negara wajib melindungi seseorang sepanjang memenuhi hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia.

“Jadi rektor Unkhair mengambil langkah memecat itu sudah tepat. Keempat mahasiswa juga sudah melalui prosedur melayangkan gugatan Ke PTUN. Dalam sidang pertama pihak Unkhair memenangkan sidang. selanjutnya dilayangkan lagi untuk sidang ke dua juga dimenangkan Unkhair dan akhirnya saat ini keempat mahasiswa mengajukan kasasi,”Papar Erryl.

Sementara Wakil Rektor III Unkhair Ternate Syawal Abdulajid mengatakan, pengadilan telah menetapkan posisinya adil sehingga memenangkan pihak Universitas Khairun Ternate sebagai pemenang saat di gugat empat Mahasiswa.

“Kasus pemecatan empat mahasiswa tersebut sudah berawal tingkat pertama maupun banding da terakhir di banding/ kasasi,”Jelas Syawal.

Menurut Syawal, tindakan empat mantan mahasiswa yang membicarakan dis integrasi bangsa/membawa aspirasi dari kelompok tertentu atau menyuarakan secara nasional telah dianggap melanggar hak konstitusional dan tidak pantas dilakukan oleh mahasiswa.

“Mereka ini adalah bagian kelompok west papua dan mendukung organisasi papua. Hal ini kami tidak setuju tindakan-tindakan disintegrasi. Olehnya itu selaku lembaga Rektor Unkhiar mengambil langkah/sikap tegas terhadap empat mahasiswa itu dan keluarkan dari lingkungan Unkhair,”Ungkap Syawal.

Memang mereka punya Alasan menyampaikan pendapat dimuka umum, namun bagi Lembaga kampus menyampaikan pendapat harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

Apa yang disampaikan ke empat mahasiswa itu lanjut Syawal, dianggap pengadilan tidak sesuai dengan konsep kebangsaan kita. Sehingga kalah pada pengadilan.

“Seorang Mahasiswa itu harus kreatif mempunyai etika akademik diutamakan dan ditempatkan pada posisi teratas. agar tidak melanggar hak konstitusional negara,”Kata Syawal.

Syawal juga menegaskan, siapapun dia melanggar etika akademik akan pihak lembaga akan menindak ditindak tegas.

“Silahkan menempuh pendidikan di perguruan tinggi lain. Karena itu hak mereka, Mungkin bagi Unkhair ke empat mahasiswa itu tidak cocok lagi,”Jelasnya.

Meski demikian ditanya apakah ke keempat mahasiswa itu sudah dibina sebelum dikeluarkan dari kampus. Namun orang nomor tiga di Universitas Khairun itu mengatakan sudah dibina tetapi tidak mendengar. Bahkan menyampaikan pendapat yang melanggar konstitusional itu sesuai keterangan pihak kepolisian sudah selama 4 tahun.

Sedangkan Asidatun Kejati Malut selaku Jaksa Pengacara negara menyampaikan Unkhair adalah universitas negeri yang tunduk terhadap bangsa.

Oleh karena itu berharap universitas yang ada di indonesia tidak ragu-ragu mengambil bersikap tegas terhadap setiap oknum mahasiswa yang menyatakan sikap melawan komitmen berbangsa. karena kita berkomitmen terhadap konstitusi negara yang didalamnya terdapat idealisme negara yakni Pancasila.

“Komitmen terhadap bangsa dan negara itu dari sabang sampai merouke dan itu harga mati. Kalau mahasiswa yang bersikap dan macam negara kesatuan Negara Repoblik Indonesia (NKRI) harus ditindak tegas,”pungkas Asdatun seraya menambahkan Unkhair tidak melanggar hak asasi manusia karena itu hal yang berbeda.(one/red)

error: Content is protected !!