TERNATE — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara mengungkap jaringan narkoba yang dikendalikan Narapidana Lapas Kelas II A Ternate.
Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan dalam pres Confrensnya, Selasa (2/2) mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap jaringan narkoba antar lapas dan menangkap tiga tersangka.
Ketiga tersangka itu, Aprianto alias Vanda (31 tahun) pekerjaan Tukang Ojek, Ibnu Kadir alias Pisnu (45 tahun) bekerja sebagai Tukang Bengkel dan Rivaldi alias Ping-ping salah seorang penghuni Lapas Kelas II A, Ternate.
“Untuk tersangka Aprianto alias Vanda ditangkap di depan kantor jasa pengiriman di Kelurahan Kayu Merah Kota Ternate, tersangka Ibnu Kadir alias Pisnu ditangkap di lampu merah Kelurahan Salero. Kota Ternate dan tersangka Rivaldi alias Ping-ping merupakan terpidana di Lapas kelas II A Ternate,” ujarnya.
Roy menuturkan, pada hari Senin, tanggal 01 Februari 2021 dan hari Selasa, tanggal 02 Februari 2021 dengan barang bukti paket kiriman yang berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan total berat 125,67 gram (atau 1, 25 Ons) dengan barang bukti sebuah handphone merek Nokia warna hitam, uang senilai Rp. 3.829.000 (hasil penjualan Narkotika jenis sabu).
“Jadi barang bukti seperti virek dan sisa sabu seberat 0,25 gram, satu paket plastik takar sabu, sepasang sepatu wanita dan resi pengiriman,”Kata Roy.
Roy menambahkan, Pada hari Senin tanggal 1 Februari 2021, berdasarkan informasi yang diperoleh petugas, akan ada pengiriman paket barang dari Medan, Sumatera Utara ke Ternate, Maluku Utara yang dikendalikan melalui komunikasi dengan handphone di Lapas Ternate.
“Hasil penyidikan diketahui, tersangka Ibnu Kadir alias Visnu disuruh oleh salah satu penghuni Lapas Kelas II A Ternate bernama Rivaldi alias Ping ping,”Papar Roy.
Selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 02 Februari 2022 Pukul 03.00 WIT, tersangka Ibnu Kadir alias Pisnu ditangkap petugas BNNP Malut saat akan mengambil paket Narkotika dari tersangka Aprianto alias Panda di rumahnya di Kelurahan Salero.
Olehnya itu Lanjut Roy, Pada hari Selasa, 02 Februari 2021 Pukul 11.00 WIT dipimpin kepala BNN Provinsi Maluku Utara, dilakukan penangkapan terhadap Rivaldi alias Ping ping dan tersangka dibawa ke kantor BNN Provinsi Maluku Utara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan menjadi perentara Narkotika golongan satu jenis Sabu dikenai Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp10 miliar.(one/red)













