LENSAMALUT.CO, HALSEL —
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan menjadwalkan Senin pekan depan memeriksa WS tersangka kasus korupsi sewa alat berat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2018-2020.
WS akan diperiksa dengan status sebagai tersangka Sewa Alat berat PUPR Halsel.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel, Fajar Haryowimbuko SH, MH, menyampaikan tersangka WS akan diperiksa sebagai tersangka Senin pekan depan.
“Pemeriksaan WS sebagai tersangka baru akan dilakukan pekan depan,”Ungkap Fajar, Jum’at 10 Juni.
Orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Halsel itu menuturkan bahwa penahanan tersangka adalah kewengan penyidik.
“kita periksa sebagai tersangka dulu, masalah ditahan atau tidak itu tergantung para penyidik,”Ujar Fajar.
Fajar kembali menegaskan, pihaknya tidak pernah mengistimewakan tersangka.
“Maaf kami tidak pernah mengistimewakan tersangka,”Tukas Fajar.
Diketahui, WS ditetapkan tersangka oleh Tim Kejari Halsel pada Rabu, 25 Mei 2022 lalu.
WS ditetapkan tersangka pada kasus sewa alat berat di PUPR Halsel berdasarkan proses gelar perkara sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Maluku Utara Nomor : PE.03.03/SR-558/PW33/5/2022 tanggal 25 April 2022. Dimana, hasil audit itu ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.210.041.769,00.(*)













