Berkas Perkara Mantan Kepsek SDN 84 Rahma Bani Dinyatakan Lengkap, Kapolsek: Akan Segera Diajukan Gelar 

FOTO: Kantor Polsek Kayoa (dok/Ist)

LABUHA,lensamalut.co – Berkas perkara dugaan penganiayaan yang menyeret mantan Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 84 Halmahera Selatan, Rahma Bani, dinyatakan telah lengkap dan segera diajukan ke tahap gelar perkara.

Kapolsek Kayoa, Iptu Sukardi Sain, S.Pd., menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan tidak akan dipengaruhi pihak mana pun.

“Berdasarkan keterangan kanit, berkas perkara sudah lengkap, tinggal menunggu waktu untuk diajukan gelar perkara,” ujar Kapolsek Kayoa saat dikonfirmasi.

Ia juga memohon maaf atas keterlambatan informasi yang disampaikan, dikarenakan adanya kegiatan kepolisian di Desa Laluin dan Orimakurunga.

“Maaf baru membalas, karena ada kegiatan di Laluin dan Ori. Insyaallah Kanit sudah di Bacan dan akan segera mengajukan gelar perkara,” jelasnya.

Kronologi Peristiwa

Peristiwa bermula pada Minggu, 26 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WIT, di depan rumah Adam Bani, Desa Orimakurunga, Kecamatan Kayoa Selatan. Rohani Paes (66) dilaporkan mengalami penganiayaan menggunakan bilah bambu dan sepotong kayu yang diduga dilakukan oleh Rahma Bani.

Tidak hanya mengalami kekerasan fisik, korban juga menyebut mendapat ucapan penghinaan sekaligus ancaman.

“Setelah memukul saya menggunakan bambu dan kayu, pelaku berteriak, ‘Silakan proses saya. Saya ini banyak uang, laporan ini tidak akan berhasil,’” tutur Rohani menirukan ucapan yang diduga dilontarkan Rahma Bani.

Laporan resmi diterima pihak kepolisian pada Senin, 27 Juli 2026 dengan Nomor STPL/07/VII/2026/Sek Kayoa.

Pasal yang Disangkakan

Rahma Bani diduga melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan. (*)

error: Content is protected !!