Struktur Termudah di Tubuh Kajaksaan Agung Yang Berhasil Menangani Perkara Tahun 2021

Gedung Kejaksaan Agung Repoblik Indonesia (Foto/Ist)

LENSAMALUT.CO, JAKARTA — Jaksa Agung Burhanudin memaparkan struktur termuda di tubuh Kejaksaan RI yang berhasil dalam penanganan perkara di tahun 2021.

“Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer telah berhasil menangani perkara koneksitas yang selama ini tidak berjalan, dimana pada tahun 2021 telah dilakukan penyidikan perkara koneksitas dugaan tindak pidana korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat dengan telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu unsur sipil dengan inisial NPP dan oknum tersangka Brigjen TNI YAK yang telah dilakukan penahanan,”Ungkap Jaksa Agung saat Refleksi Akhir tahun 2021, Jumat 31 Desember 2021.

Selain itu, Untuk meningkatkan pengawasan internal secara akuntabel dan transparan, Kejaksaan telah melakukan berbagai langkah pencegahan dan penindakan terhadap personel yang terbukti telah melakukan pelanggaran disiplin. bahkan mempidanakan personel yang terbukti melakukan kejahatan.

Berikut adalah rangkaian pencegahan dan penindakan yang dilakukan sepanjang tahun 2021.

1. Melaksanakan Inspeksi Umum sebanyak 232 Kegiatan dan Inspeksi Khusus sebanyak 72 Kegiatan

2. Penjatuhan Hukuman Disiplin terhadap 209 pegawai, yang terdiri dari hukuman ringan sebanyak 44 pegawai, hukuman sedang sebanyak 97 pegawai, dan hukuman berat sebanyak 68 pegawai

3. Jenis hukuman berat sebanyak 68 orang dengan berbagai macam hukuman disiplin sebagai berikut:

4.Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Rendah Selama 3 (tiga) Tahun sebanyak 11 orang.

5. Pemindahan Dalam rangka Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah sebanyak 4 orang.

6. Pembebasan Dari Jabatan Fungsional Jaksa sebanyak 10 orang

7. Pembebasan Dari Jabatan Struktural sebanyak 10 orang

8. Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebanyak 9 orang.

9. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai PNSsebanyak 24 orang.

Selanjutnya, Melaksanakan kegiatan penilaian mandiri maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada seluruh Kejaksaan Tinggi dan memperoleh capaian maturitas SPIP pada level 3 atau ‘’terdefinisi’’

Kemudian Laporan Pengaduan pada Satgas 53 sebanyak 24 laporan, dengan hasil pemeriksaan 7 laporan terbukti, 7 laporan tidak terbukti dan 8 laporan masih dalam proses pemeriksaan dan Kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari 11.669 Wajib LHKPN telah membuat laporan sebanyak 10.711 Wajib LHKPN dengan persentase 91,79%.

Tidak hanya itu, Jaksa Agung juga meningkatkan kapasitas sumber daya manusia agar berdaya saing unggul sebanyak 9.813 pegawai.

“rinciannya Diklat Major Project sebanyak 446 pegawai, Diklat Prioritas Nasional sebanyak 637 pegawai dan Diklat Non Prioritas / Diklat Internal K/L sebanyak 4.603 pegawai,”Pungkas Jaksa Agung.(Red)

error: Content is protected !!