JAKARTA — Solidaritas Masyarakat Indonesia Timur kembali mendatangi kantor Kementerian Sosial Republik Indonesia pada Jum’at 22 September 2023, terkait dengan perkembangan eksekusi dana restitusi korban konflik masyarakat yang merebak di daerah Maluku, Maluku Utara hingga Sulawesi Tenggara pada tahun 1999-2000.
Masyarakat yang berjumlah sekitar 50 orang tersebut datang dan berorasi di seputaran gerbang Kementerian Sosial dengan membawa 3 tuntutan yang ditujukan kepada Kemensos yakni; Kementerian Sosial tidak boleh lari dari tanggung jawabnya sebagai lembaga negara untuk memberikan perhatian kepada korban konflik, kemudian mendesak Kemensos RI untuk segera melaksanakan putusan pengadilan sesegera mungkin, lalu meminta Tri risma maharini selaku menteri sosial untuk segera meng-asesment terkait pencairan dana konflik Maluku, Maluku Utara hingga Sulawesi Tenggara.
Pada kesempatan itu masyarakat yang tergabung dalam SMIT meminta untuk negara jangan menganggap konflik horizontal itu sebagai hal yang dapat diabaikan dikarenakan efek yang ditimbulkan menyebabkan traumatis yang mendalam bagi masyarakat, seperti yang disampaikan salah satu orator yang berasal dari maluku M. Armed ngabalin.
“jika sampai hari ini masyarakat terdampak konflik masih memiliki trauma atas kejadian ini dan sampai mengisolasi diri dari zona yang berkonflik, negara harusnya menjadi instrumen dalam menjaga keamanan dan kenyamanan warganya, dan ini tertuang dalam konstitusi. Namun di hari ini terjadi pembangkangan terhadap apa yang menjadi tanggung jawab negara dan mengingkari putusan pengadilan yang telah memberikan kepastian hukum atas dana pengungsi Maluku, Maluku Utara hingga Sulawesi Tenggara. Negara jangan hadir hanya sekedar mengeksploitasi kekayaan dari timur namun abai dalam hal tanggung jawab sebagai penjamin kesejahteraan dan kenyamanan hidup masyarakat” ucapnya.
Koordinator aksi, Meshak Habari juga menimpali jika hal ini masih dipersulit maka bukan tidak mungkin akan menjadi bola salju yang bisa mengakumulasi trauma konflik hingga menjadi isu perpecahan NKRI.
“Jangan ini dianggap dan dilihat hanya sebagai permasalahan administratif dan statistika belaka dengan mengesampingkan kejahatan kemanusiaan akibat dari kerusuhan yang terjadi, jangan salahkan kami jika kami akan memilih untuk memisahkan diri dari NKRI,” ungkapnya.
Ditengah bergantiannya orator yang menyampaikan keresahan dan pandangan terkait dengan tuntutan tersebut, para demonstran juga melakukan semi teatrikal dengan membakar ban bekas, dan ini dikatakan sebagai bentuk kekecewaan mereka terkait pemerintah yang terkesan berbelit-belit dan buang badan di sesama lembaga kementerian.
“Jangan anggap aksi yang kami lakukan hari ini untuk mengemis maupun meminta, kami datang untuk menuntut hak kami dan meminta pertanggungjawaban atas dana pengungsi korban konflik. Ini sudah juga kami bawakan sampai ke ranah meja hijau yang menghasilkan putusan untuk dana pengungsi agar segera dicairkan oleh Kementerian Sosial”, sebut salah satu orator mahasiswa asal Maluku Utara Betran Sulani.
Aksi demontrasi juga sempat diwarnai dengan pemblokadean jalan sembari menunjukkan poster dan spanduk yang meminta agar pemerintah jangan melupakan konflik dan akibat yang ditimbulkannya dan meneriakkan yel-yel agar Menteri Sosial segera datang untuk menjawab pertanyaan masyarakat, namun hingga aksi berakhir menteri Risma belum juga memberikan konfirmasi atas tuntutan tersebut.
Untuk diketahui,konflik yang dibawakan oleh masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Indonesia Timur (SMIT) adalah konflik horizontal yang terjadi pada tahun 1999-2000 di tiga daerah seperti Maluku, Maluku Utara hingga Sulawesi Tenggara.
Konflik yang terjadi akibat gesekan agama tersebut menyebabkan hampir sejuta masyarakat mengungsi, dan pada tahun 2003 melalui inpres yang dikeluarkan oleh presiden Megawati Soekarnoputri menginstruksikan agar negara memberikan bantuan dana kepada para masyarakat yang terdampak.
Namun berselang berapa tahun semenjak konflik dana tersebut belum juga dicairkan secara menyeluruh hingga membuat masyarakat melalui kuasa hukum terkait membawa permasalahan penyelesaiannya ke ranah hukum hingga melahirkan putusan dari pengadilan negeri.
Pengadilan tinggi, mahkamah agung sampai di tinggkat kasasi yang menyatakan bahwa negara harus segera mengeluarkan dana yang mengendap di Kementrian Keuangan namun dengan asasmen dari Kementerian Sosial. Hingga hari ini Kementerian Sosial masih belum memberikan jawaban atas pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan tersebut.(*)













