Sidang di MK, Bawaslu Tikep Bantah Dalil Pemohon

Gedung MK (Foto/Istimewa)

TERNATE — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Walikota Tikep, Senin 8 Februari 2021.

Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan pihak Bawaslu dan pengesahan alat bukti.

Dilansir Situs resmi MKRI.id, Bawaslu Kota Tidore Kepulauan Amru Arfa mengungkapkan tidak ada laporan terkait dalil Pemohon mengenai temuan penggunaan APBD, pencairan dana 43 milyar, alokasi dana desa, Petahana mengerahkan seluruh ASN dan kepala desa untuk pemenangan, dan indikasi pelanggaran prosedur oleh KPPS.

“Setelah dilakukan penelusuran atas dalil tersebut, tidak ada temuan dari masyarakat dan tim pasangan calon masing-masing peserta pemilihan,” jelas Arfa.

Diketahui, Sidang Panel III terhadap permohonan PHP Kada Kota Tidore Kepulauan yang teregistrasi Nomor 13/PHP.KOT-XIX/2021 dengan Permohonan diajukan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Kota Tidore Kepulauan Nomor Urut 3 Salahuddin Adrias dan Muhammad Djabir Taha.(Tim/red)

error: Content is protected !!