WEDA,lensamalut.co — Ketua front pemuda Maluku Utara, Fandi bakal melaporkan sejumlah pelaku usaha cafe & restoran yang beroprasi di Kabupaten Halmahera Tengah ke KPP PRATAMA Ternate.
Pasalnya, sejumlah pelaku usaha diketahui sengaja tidak membayar pajak, cafe dan resto hyang sebelumnya di layangkan terhadap KPP PRATAMA Ternate.
“Sejumlah usaha cafe dan resto di Halteng sengaja tidak membayar pajak, data itu sudah dikantongi tinggal mengajukan ke KPP PRATAMA Ternate untuk ditindak,”kata Fandi, Kamis (26/9).
Fandi juga meminta kepala Dispenda Halteng segera melakukan pemanggilan dan berikan saksi tegas terhadap pelaku usaha cafe dan restoran.
Menurutnya, sanksi bagi restoran dan cafe sebagaimana di atur dalam ketentuan KUP pasal 39 ayat 1 memuat saksi pidana bagi pihak yang lalai membayar pajak. Bahkan, bisa dipenjara 6 bulan sampai 6 tahun serta membayar denda minimal 2 sampai 4 kali lipat dari pajak yang terhutang.
“Dengan tingginya, roda pertumbuhan ekonomi yang ada di Halmahera tengah maka para pelaku usaha juga harus sadar bagimana tentang pentingnya pembayaran pajak,”Tukasnya.(*)













