Diduga Hamili Seorang Perempuan, Oknum Anggota Polres Halmahera Tengah Dilaporkan ke Propam

Ilustrasi

WEDA,lensamalut.co — Sehari setelah Kapolda Maluku Utara menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada 21 personel, dugaan pelanggaran berat kembali mencuat di jajaran kepolisian.

Seorang anggota Polres Halmahera Tengah berinisial H diduga menjalin hubungan dengan perempuan berinisial PNF alias Putri, hingga menyebabkan perempuan tersebut hamil.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Putri kepada media, Selasa (8/9/2026). Ia menegaskan kehamilannya merupakan hasil hubungan dengan oknum tersebut.

Pernyataan itu dibenarkan ibunya, Nurjani, yang kini meminta Kapolda Maluku Utara serta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda segera turun tangan memanggil dan memeriksa H.

“Sebagai ibu kandung, saya sangat terpukul dan sakit hati melihat kondisi anak saya. Kami meminta keadilan yang seadil-adilnya. Kapolda Malut dan Kabid Propam harus segera turun tangan, panggil dan periksa oknum tersebut. Jika terbukti, harus ada tindakan tegas,” ujar Nurjani.

Selain dugaan hubungan tersebut, Putri juga mengungkap dugaan tindakan kekerasan dan perusakan yang dialaminya. Kamar kosnya dirusak ponsel, obat asma, uang tunai, serta barang dagangan milik orang lain yang ada di tempat itu diambil. Bahkan ia mengaku hampir ditelanjangi dua kali, diseret ke lingkungan Polres dan hampir dipukul di sana.

Sebelumnya sempat ada upaya penyelesaian melalui perdamaian — kedua pihak sepakat tidak saling menuntut, disertai pemberian uang sebesar Rp5 juta yang disebut sebagai biaya pengobatan. Namun persoalan kembali mencuat setelah istri oknum tersebut diduga mencari informasi hasil pemeriksaan kehamilan Putri melalui akses rekam medis. Putri mempertanyakan dasar dan tujuan pihak tersebut mengakses data privasinya, serta menyatakan memiliki bukti terkait dugaan itu.

“Saya tidak minta pertanggungjawaban. Yang saya heran, kenapa mereka buka rekam medis saya? Rekam medis dalam rangka apa?” tanyanya.

Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Propam Polres Halteng pada Selasa pagi, lengkap dengan tanda tangan dan bukti pendukung. Putri juga telah dimintai keterangan terkait laporan tersebut.

Ia berharap dugaan pelanggaran ini diperiksa secara terbuka dan profesional, serta meminta agar tidak ada pihak yang mengintervensi proses pemeriksaan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Propam Polres Halmahera Tengah belum memberikan konfirmasi terkait laporan tersebut. Seluruh hal yang disampaikan di atas masih berupa keterangan dari Putri dan keluarganya, dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah terbukti secara hukum.(*)

error: Content is protected !!