TERNATE,lensamalut.co — Terdakwa Imran Jakub selaku eks Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbut) itu di dakwa memberikan dugaan suap senilai 1,1 miliar sekian kepada mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba alias AGK.
Ini diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat sidang pembacaan surat dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (26/8).
JPU KPK, Rio V. Putra menyatakan, dakwaan pertama pada 08 November 2023 sampai dengan 11 Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktuwaktu lain pada tahun 2023 memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu terdakwa telah memberikan uang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp1.145.000.000,00 atau 1,1 miliar lebih kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada AGK selaku Gubernur Malut berdasarkan surat keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38/P tahun 2019 tanggal 11 April 2019 tentang pengesahan pemberhentian dengan hormat Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara masa jabatan tahun 2014-2019 dan pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara masa jabatan tahun 2019-2024, dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban, yaitu dengan maksud supaya AGK mengangkat terdakwa menjadia Kadikbut Malut tanpa melalui proses seleksi terbuka atau uji kompetensi, yang bertentangan dengan pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme.
Pada awal bulan November 2023, AGK menghubungi terdakwa dan menyampaikan “Pak Imran tolong bantu saya, perbaiki dinas pendidikan”, kemudian terdakwa menjawab “siap kalau bapak masih mempercayakan saya, saya akan laksanakan”.
Setelah itu, AGK meminta kepada terdakwa Imran untuk memberikan sejumlah uang sebelum pelaksanaan pelantikan dengan memberi arahan agar uang permintaan AGK diserahkan melalui Ridwan Arsan karena terdakwa sebelumnya pernah tersangkut permasalahan hukum sehingga AGK masih ragu untuk menerima pemberian uang secara langsung dari terdakwa.
Pada 08 November 2023, AGK melalui Ridwan Arsan meminta uang kepada terdakwa sebesar Rp120 juta kemudian setelah uang diterima oleh Ridwan Arsan. Kemudian AGK memberikan arahan aga uang sebesar Rp100 juta tersebut ditransfer ke rening Bank Mandiri atas nama Ramadhan Ibrahim dan Rp20 juta di transfer ke rekening Mandiri atas nama Ikbal B.Rahman. Menindaklanjuti arahan dari AGK tersebut, Ridwan Arsan meminta bantuan Abdullah Al Ammari untuk mentransfer uang sebesar Rp100 juta ke rekening Mandiri atas nama Ramadhan Ibrahim dan 20 juta ke rekening bank Mandiri atas nama Ikbal B.Rahman.
Tak sampai disitu, pada 9 November 2023 terdakwa memberikan uang tunai kepada AGK melalui Ridwan Arsan sebesar Rp50 juta dan setelah uang diterima, AGK memberikan arahan kepada Ridwan Arsan agar uang tersebut ditransfer ke rekening bank Mandiri atas nama Ramadhan Ibrahim.
Selanjutnya, Ridwan Arsam meminta bantuan Abdullah Al Ammari untuk mentransfer uang dari terdakwa ke nomor rekening sesuai dengan arahan dari AGK.
Setelah terdakwa memberikan uang kepada AGK, terdakwa juga menjanjikan kepada AGK akan memberikan uang lagi setelah terdakwa diangkat sebagai Kadikbut Maluku Utara.
Selanjutnya, AGK memanggil Muhammad Miftah Baay dan menanyakan kembali apakah terdakwa dapat dilantik sebagai Kadikbut Maluku Utara tanpa melalui seleksi dan asesmen untuk menduduki jabatan eselon Il. Kemudian Miftah Baay menyampaikan hasil konsultasi lisannya dengan pihak KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) tentang terdakwa dan mendapatkan informasi bahwa jabatannya dapat dipulihkan pada jabatan eselon II akan tetapi bukan pada jabatan yang strategis misalnya sebagai Staf Ahli atau Asisten.
Atas penjelasan tersebut AGK tidak mempertimbangkan saran dari pihak KASN dan memerintahkan Muhammad Miftah Baay untuk segera membuat Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara tentang pengangkatan terdakwa sebagai Kadikbut Maluku Utara dan akhirnya pada tanggal 10 November 2023, terdakwa dilantik menjadi Kadikbut oleh Samsuddij Abdul Kadir selaku Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor: 821.22/KEP/JPTP/87/X1/2023 tanggal 8 November 2023.
Pada tanggal 10 November 2023 setelah acara pelantikan terdakwa menghubungi AGK yang sedang berada di luar kota dengan menggunakan telepon milik Ridwan Arsan. Kemudian terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp50 juta kepada AGK melalui Ridwan Arsan.
Setelah uang diterima oleh Ridwan Arsan, kemudian AGK memberikan arahan kepada Ridwam agar uang tersebut ditransfer ke rekening bank Mandiri atas nama Ramadhan Ibrahim.
Setelah terdakwa menjabat sebagai Kadikbut Maluku Utara, terdakwa memberikan sejumlah uang sesuai dengan janjinya kepada AGK secara bertahap dengan rincian pemberian sebagai berikut:
Pada 11 November 2023, Terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp100 juta kepada AGK melalui Ridwan Arsan dan setelah uang diterima Ridwan Arsan, AGK memberikan arahan kepada Ridwam agar uang sebesar Rp50 juta agar ditransfer ke rekening bank Mandiri atas nama Ramadhan Ibrahim dan sebesar Rp50 juta agar ditransfer ke rekening Bank Mandiri atas nama Husri Lelean.
Menindaklanjuti arahan dari AGK, Ridwan Arsan meminta bantuan Faizal H.Samaun untuk mentransfer uang dari terdakwa ke nomor-nomor rekening sesuai dengan arahan dari AGK.
Pada 14 November 2023, terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp100 juta kepada AGK melalui Ridwan Arsan. Setelah uang diteriina Ridwan, AGK memberikan arahan kepada Ridwan agar uang tersebut ditransfer ke rekening bank Mandiri atas nama Zaldi H.Kasuba.
Menindaklanjuti arahan dari AGK, Ridwan Arsan meminta bantuan Faizal H.Samaun untuk mentransfer uang dari terdakwa ke nomor rekening sesuai dengan arahan dari AGK.
Pada, 15 November 2023, terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp50 juta kepada AGK melalui Ridwan Arsan dan setelah uang diterima Ridwan, AGK memberikan arahan kepada Ridwan agar uang dari terdakwa dibtransfer ke rekening atas nama Ramadhan Ibrahim sesuai dengan arahan AGK.
Pada, 17 November 2023, terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp100 juta kepada AGK melalui Ridwan Arsan dan setelah uang diterima Ridwan, AGK memberikan arahan kepada Ridwan agar uang dari terdakwa ditransfer ke rekening bank Mandiri atas nama Zaldi H.Kasuba.
Menindaklanjuti arahan dari AGK, Ridwan meminta bantuan Faizal H.Samaun untuk mentransfer uang dari terdakwa ke nomor rekening sesuai dengan arahan dari AGK.
Pada 18 November 2023, terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp100 juta kepada AGK.
Kemudiam uang tersebut sesuai arahan AGK agar uang sebesar Rp25 juta ditransfer ke rekening bank Mandiri atas nama Ramadhan Ibrahim dan sebesar Rp75 agar ditransfer ke rekening bank Mandiri atas nama Zaldi H.Kasuba.
Menindaklanjuti arahan dari AGK, Ridwan meminta bantuan Faizal H.Samaun untuk mentransfer uang dari terdakwa ke nomor-nomor rekening sesuai dengan arahan dari AGK.
Pada 20 November 2023, terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp200 juta kepada AGK melalui Ridwan dan setelah uang diterima Ridwan ditransfer sebesar Rp100 juta ke rekening bank Mandiri atas nama Zaldi H.Kasuna. Sementara uang sebesar Rp100 juta ditransfer ke rekening Zaldi H.Kasuba melalui Faizal.
Pada 21 November 2023, terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp100 juta kepada AGK melalui Ridwan Arsan dan setelah uang diterima Ridwan, AGK memberikan arahan kepada Ridwan agar uang sebesar Rp75 juta ditransfer ke rekening atas nama Windy Caludia dan 30 juta ditarsnfer ke rekening atas nama Aminatuz Zahrah.
Pada 27 November 2023, terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp50 juta kepada AGK melalui Ridwan. Setelah uang diterima Ridwan, AGK minta agar uang tersebut ditransfer ke rekening bank Mandiri atas nama Ramadhan Ibrahim.
Pada 06 Desember 2023, terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp50 juta kepada AGK melalui Ridwan Araan dan setelah uang diterima Ridwan, AGK memberikan arahan kepada Ridwan Arsan agar uang tersebut ditransfer ke rekening bank Mandiri atas nama Ramadhan Ibrahim.
Menindakianjuti arahan dari AGK, Ridwan kemudian meminta bantuan Faizal H.Samaun untuk mentransfer uang dari terdakwa ke nomor rekening sesuai dengan arahan dari AGK.
Pada 11 Desember 2023, terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp25 juta kepada AGK melalui Ridwan dan setelah uang diterima Ridwan, AGK memberikan arahan kepada Ridwan agar uang tersebut ditransfer ke rekening bank Mandiri atas nama Ramadhan Ibrahim.
JPU KPK yang lain, Greafik Loserte menuturkan, perbuatan terdakwa memberikan uang secara bertahap dengan total sejumlah Rp1.145.000.000,00 atau 1,1 miliar kepada AGK selaku Gubernur Provinsi Maluku Utara sekaligus Pejabat Pembina Kepegawaian di Pemerintahan Provinsi Maluku Utara bertujuan supaya terdakwa diangkat menjadi Kadikbut oleh AGK tanpa melalui seleski terbuka atau uji kompetensi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubau dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi junto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Atau dakwaan kedua, terdakwa Imran Jakub diancam pidana dalam pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(*)













