PT Feni dan Sekda Haltim Ricky Chairul Richfat Dituding Kebiri Hak Rakyat

FOTO: Pembahasan Amdal oleh PT Feni dan Sekda Haltim Ricky Chairul Richfat serta sejumlah pejabat Haltim di Jakarta (Dok:Ist)

JAKARTA,lensamalut.co — Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku Utara melayangkan tudingan keras kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat.

Ia diduga sengaja mengabiri atau mengabaikan hukum serta mengangkangi hak masyarakat lokal dengan memfasilitasi proses Amdal anak perusahaan PT Aneka Tambang (Antam Tbk) yakni PT Feni Haltim dilakukan di Jakarta, bukan di daerah yang terdampak langsung.

Langkah ini melanggar dan dinilai sangat mencolok serta merugikan rakyat, karena itu SEMMI Malut bakal melaporkan Sekda Ricky Chairul Richfat beserta jajaran pejabatnya ke Aparat Pengak hukum (APH).Proses Amdal di Jakarta, Tindakan Melanggar Hukum Terang- Terangan

Ketua Wilayah SEMMI Maluku Utara, Sarjan H. Rifai, menegaskan langkah Sekda Ricky bersama pejabat daerah lain hadir dan menyetujui pra-pembahasan dokumen AMDAL di Ibu Kota adalah kesalahan prosedural yang disengaja.

Ini bukan sekadar kelalaian tetapi upaya sengaja membungkam suara masyarakat yang akan terdampak langsung operasi tambang.

“Menggelar konsultasi publik di luar wilayah terdampak sama saja menyampahkan hukum. Ini pelanggaran berat terhadap UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sekda dan pejabat yang ikut serta sadar atau tidak sadar, telah melanggar aturan secara nyata,” tegas Sarjan dengan nada tegas, Selasa (4/8/2026).

Dasar hukum yang dilanggar sangat jelas:

  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja)
  • PP No. 22 Tahun 2021

Menurutnya, Keterlibatan masyarakat terdampak secara langsung di lokasi merupakan syarat mutlak, tidak bisa digeser ke mana pun.

Dokumen AMDAL bisa batal dan cacat hukum

Sarjan memperingatkan, jika konsultasi publik dan uji kelayakan AMDAL sengaja dilakukan di Jakarta untuk membatasi akses dan peran masyarakat terdampak, maka konsekuensinya fatal.

“Dokumen Persetujuan Lingkungan yang lahir dari proses curang ini berstatus cacat hukum secara otomatis, Izin operasional perusahaan pun terancam batal total karena lahir dari pelanggaran prosedur,”Ujar Sarjan.

Praktik ini memicu kecurigaan kuat PT Feni Haltim bersama Pemkab Haltim sengaja memilih Jakarta agar warga tidak bisa hadir, tidak bisa protes, tidak bisa tahu apa yang diputuskan. Informasi dirahasiakan, ruang publik dipersempit ini adalah demokrasi yang dipatuk di leher.

SEMMI Maluku Utara menegaskan tidak tinggal diam dan siap mengambil langkah hukum paling tegas.

“Kami akan melaporkan Sekretaris Daerah Haltim, Ricky Chairul Richfat, ke Mabes Polri. Juga seluruh pejabat Pemda yang terlibat dan memfasilitasi proses ini. Mereka bukan menjaga kepentingan rakyat justru membantu perusahan mengabaikan hukum dan hak warga,”Tegasnya.

“Rakyat Haltim bukan penonton di tanahnya sendiri. Mereka yang paling berhak bersuara, bukan pejabat yang terbang ke Jakarta demi melayani kepentingan perusahaan,”Tukasnya.(*)