TERNATE,lensamalut.co – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara
kegiatan 6 perusahaan tambang nikel di Maluku Utara.
Penghentian sementara ini lantaran diduga memproduksi melebihi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang ditetapkan.
Penangguhan ini tertuang dalam surat Ditjen Minerba Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang diterbitkan pada 18 September 2025.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung menjelaskan, penangguhan itu merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh Direktorat Jenderal Minerba.
“Mereka juga harus melaksanakan RKAB, ternyata ini berproduksi, mungkin yang ditangguhkan itu sebagian ada yang berproduksi lebih dari RKAB,” ujar Yuliot di Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Ia menuturkan, pemerintah tidak akan menghentikan kegiatan tambang selama perusahaan tersebut mematuhi ketentuan perizinan dan rencana kerja yang telah disetujui.
“sepanjang perusahaan melaksanakan kegiatan sesuai dengan perizinan dan juga rencana kegiatan usahanya yang diberikan pada tahun yang bersangkutan,”katanya.
Mengenai kelanjutan nasib perusahaan-perusahaan yang ditangguhkan, Yuliot menyebut keputusan akan diambil berdasarkan hasil evaluasi.
“Jadi, ya kita lihat dari evaluasi dari Dirjen Minerba seperti apa,” jelasnya.
Berikut daftar 6 perusahaan tambang Maluku Utara yang dihentikan sementara operasinya:
- KSU Beringin Jaya – Maluku Utara (Mineral)
- PT Adhita Nikel Indonesia – Maluku Utara (Mineral)
- PT Mineral Elok Sejahtera – Maluku Utara (Mineral)
- PT Mineral Jaya Molagina – Maluku Utara (Mineral)
- PT Oro Kni – Maluku Utara (Mineral)
- PT Wasile Jaya Lestari – Maluku Utara (Mineral).(*)













