Polri Akan Tindak Tegas Pelanggar Prokes

AKBP Adip Rojikan, Kabid Humas Polda Malut

Ternate, lensamalut.co — Kepolisan Polres kepulauan sula (Kepsul) bakal menindak tegas pihak yang diduga
melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) yakni menimbulkan kerumunan dimasa Pandemi Covid-19 pada hiburan di desa Minton.

Pasalnya, pada Jumat (4/12) bertempat di Desa Minton Kecamatan Taliabu Utara Kabupaten Pulau Taliabu dan menghadirkan salah satu artis Nasional dalam rangka Ibadah Natalan GPM desa Minton yang dilanjutkan hiburan musik. sehingga hal itu dapat me menimbulkan kerumunan di massa pandemi corona.

“Polres Kepulauan Sula telah menerjunkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut,”Kata Kabidhumas Polda Maluku Utara AKBP Adip Rojikan, S.I.K., M.H dalam siaran persnya, Minggu (6/12).

Ia mengatakan, Saat ini Polres Kepulauan Sula sedang melakukan pemanggilan dan Pemeriksaan Penyelenggara dan Penanggung jawab kegiatan.

Atas nama Polri menghimbau kepada seluruh masyarakat Maluku Utara, selalu menerapkan Protokol Kesehatan dalam kehidupan sehari-hari di masa pandemi Covid-19 dan pada setiap tahapan Pilkada Tahun 2020.

“Kejadian di Pulau Taliabu kita jadikan pembelajaran, sehingga penyebaran Covid-19 bisa dicegah dan Pilkada berjalan aman dan damai,”Tandas Adip sembari menambahakan Polri akan menindak dengan tegas apabila ada masyarakat yang tetap melanggar protokol kesehatan dengan membuat kegiatan yang mengakibatkan kerumunan massa.(One/Red)

error: Content is protected !!