TERNATE — Sembilan pelaku pengeboman ikan di Wilayah perairan Taliabu, berhasil di tangkap oleh Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara.
Ke sembilan orang pelaku tersebut masing-masing berinisial R, RK, A, RA, RU, M, RU, SH dan ID.
Wakil Direktur (Wadir) Polairud Polda Maluku Utara, AKBP Bambang didampingi Kasubdit Gakkum, AKP Ikbal Basahona menjelaskan bahwa kronologis penangkapan sembilan pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang beredar melalui media sosial Facebook.
Atas informasi tersebut Lanjut Bambang, tim satuan Polairud langsung menindaklanjuti dan melakukan patroli laut sehingga berhasil menangkap sembilan orang pelaku.

“Operasi yang dilakukan dari sejak tanggal 26 April 2021 di perairan pulau Samada dan Tikong kabupaten Taliabu. Anggota berhasil mengamakan 9 orang pelaku,”Ungkap Bambang kepada awak media diruang kerjanya, Senin (03/5/2021).
Sementara untuk Bambang bukti (BB) lanjut Bambang, anggota berhasil mengamankan 100 Kg Ikan Dolosi hasil dari pengeboman, Kapal Motor (KM) ANUGRAH MULTAZAM dengan ukuran 17 GT yang tidak dilengkapi dokumen, 5 Bom Serta bahan peledak berupa korek api serta pupuk rambukan yang di jadikan bom.
Wadir menuturkan, berdasarkan hasil pengembangan dan interogasi kepada 9 pelaku ternyata pelemparan bom sudah sebanyak 5 kali. Namun hanya 2 kali yang berhasil meledak.
Selain itu, kesembilan pelaku tersebut semuanya berasal dari Banggai Sulawesi Tengah.
“Jadi seluruh pelaku berasal dari Banggai sulawesi tengah,”Ujar Bambang.
Atas perbuatan tersebut, kesembilan pelaku telah melanggar pasal 84 UU nomor 45 tahun 2009 dengan ancaman pidana 10 Tahun penjara.(Ade/Red)













