TERNATE — Rupanya Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Tidak main-main dalam mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan kapal Nautika penangkap ikan dan Alat Simulator Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara Senilai 7,8 Miliar Tahun 2019.
Bahkan untuk mengungkap tersangka lain atas perkara tersebut, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara belakangan ini memeriksa sejumlah pejabat Provinsi Maluku Utara.
Sebelumnya Kadikbud Imam Mahkdi dan Cecilie diperiksa sebagai saksi
kini Senin (03/05/2021) Mantan Kepala Inspektorat Provinsi, Ahmad Purbaya diundang dimintai klarifikasi oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus atas Perkara pengadaan kapal Nautika penangkap ikan dan Alat Simulator Tahun 2019 Pada Dikbud Malut Tersebut.
Mantan Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara (Malut) Ahmad Purbaya usai dimintai keterangan kepada wartawan mengaku, kedatanganya di Pidsus Kejati Malut dimintai klarifikasi terkait pembayaran pengadaan kapal Nautika penangkap ikan dan Alat Simulator.
Bahkan saat ditanya terkait hasil laporan inspektorat Malut yang menyatakan tidak ada kerugian. Namun secara gamblang Ia menjawab, pihaknya tidak mencantumkan tidak ada kerugian atau kalimat itu.
“Apabila terjadi kerugian maka bisa di kompensasi melalui pembayaran. Tapi ada menyatakan bahwa tidak ada kerugian, kita tidak sampai disitu,”Ujarnya.
Kepala BPKAD Malut itu juga mengaskan, Inspektorat tidak menguji kualitasnya. Namun hanya menguji kwantitas dan spesifikasi.
Karena waktu itu keterbatasan personil dan keahlian.
Terkait dengan masih ada tunggakan pembayaran terkait proyek pengadaan kapal Nautika dan Alat Simulator. Menurutnya, itu sesuai dengan SP2D bukan sesuai pengujian dilapangan.
“Nanti lengkapnya dengan tim pemeriksa Inspektorat yang dulu. Sedangkan untuk dimintai klarifikasi/keterangan sebagai kepala Badan baru satu kali,”Pungkasnya.
Diketahui, dalam perkara itu, Penyidik telah menetapkan empat tersangka yakni Insial IY, ZH, RZ dan IR. Berjalanya waktu tersangka IR yang juga selaku Direktur PT. Tamalanrea Karsatama mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Ternate.
Sidang pun berjalan hingga putusan dan dimenangkan oleh IR. Dimana Hakim PN menerima permohonam pemohon dan menolak bukti-bukti Pemohon dalam hal ini Kejaksaan tinggi. Secara tidak penetapan tersangka IR dinyatakan batal demi hukum/Tidak Sah.
Kemudian disusul lagi Tersangka RZ. Dimana RZ mengajukan gugatan atas penetapan tersangka. Namun alhasilnya PN menolak seluruh permohonan pemohon. Untuk itu, Penetapan tersangka RZ sah demi hukum.(one/red)













