Pembangunan di Desa Lelilef Halteng Melanggar RTRW

Pemukiman Warga di Desa Lelilef Halteng (foto/lensa)

LENSAMALUT.CO, HALTENG —
Pembagunan Rumah Warga di Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) telah melanggar RT/RW.

Pasalnya, sepanjang bahu jalan menuju dari desa lelilef ke Perusahan Tambang Weda Bay Nikel (WBN) PT. Indonesia Industri Weda Bay Industrial Park (IWIP) terlah terjadi penyerobotan. Dimana,pembangunan rumah warga beserta kosan-kosan maupun Pedagang Kaki Lima (PKL) mengunakan bahu jalan. Hal itu dapat menggangu arus lalulintas kendaran hingga menjadi kemacetan.

Tidak hanya itu, ada juga beberapa rumah warga dibangun diatas jembatan yang tak lain bagian dari saluran air. Padahal jika dilihat
mengancam keselamatan Warga jika sewaktu-waktu terjadinya turun hujan  yang dapat menyebabkan banjir.

Berkaitan hal itu, Wakil Bupati Halteng Abd.Rahim Odeyani mengaku, persoalan tersebut sudah diingatkan oleh Pemerintah.

Tidak hanya diingatkan, tetapi Pemerintah telah memberi peringatan serta arahan atau himbuan saat melakukan kunjungan ke Desa Lelilef untuk tidak membangun pemukiman yang melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah.

“Himbuan itu bahkan didegelasikan kepada Pemerintah Kecamatan dan Kepala Desa untuk mengatur pembangunan pemukiman warga setempat,”Ucap Wabup.

Selain itu kata wabup, sampah juga menjadi problem karena dibuang tidak pada tempatnya.

“Persoalan sampah ini sering didiskusikan untuk mencari solusinya,”Jelasnya.

Wabup menambahkan, persoalan tersebut tentunya bagian dari dampak social yang langsung dialami oleh masyarakat Halteng akibat keberadaan dari sejumlah perusahan PT. IWIP. Olahnya itu, harus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten.

“ini dampak sosial yang dialami masyarakat atas operasinya PT.IWIP. sehingga harus ada perhatian agar terus diingatkan masyarakar soal sampah,”Tukasnya.(Aff/Red)

error: Content is protected !!