LENSAMALUT.CO, TERNATE — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menangkap pelaku atas dugaan pemalsuan dokumen berupa surat hasil PCR guna persyaratan penerbangan keluar daerah.
Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Adip Rojikan ketika dimonfirmasi membenarkan perihal penangkapan tersebut.
“Iya benar, Dit Reskrimum telah mengamankan pelaku inisial AI yang merupakan salah satu karyawan swasta maskapai penerbangan atas dugaan pemalsuan surat hasil PCR,”kata adip.
Adip menjelaskan, kronologis kejadian bermula S yang akan berangkat ke Jawa menanyakan kepada R apakah bisa dibuatkan PCR tanpa melakukan tes PCR. kemudian R menghubungi pelaku AI untuk menanyakan jadwal penerbangan pada hari Jumat (12/8).
Selanjutnya R minta bantu apakah bisa membeli tiket sekalian dengan Hasil PCR dan Pelaku AI mengatakan mudah-mudahan bisa dibantu.
Setelah itu, Pelaku AI menghubungi R untuk mengantar hasil PCR kepada R, kemudian R memberikan uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) pada Kamis (11/8) malam sekitar pukul 23.30 WIT.
Adip menambahkan, Pada Hari Jumat (12/8) pagi S mengambil surat hasil PCR tersebut di rumah A yang berada di Kelurahan Toboko, Ternate Tengah dan menggantikan uang sebesar delapan ratus ribu kepada R.
“Kemudian yang bersangkutan langsung menuju Bandara,”jelasnya.
Setibanya di Bandara Sultan Babullah, S diminta untuk menunjukan surat hasil PCR dan diarahkan untuk tes antigen, lalu S di interogasi oleh petugas bandara.
kemudian petugas Bandara menghubungi Petugas PT. NHM untuk memastikan hasil PCR tersebut, karena surat tersebut dikeluarkan oleh PT. NHM.
“Setelah di kroscek di Posko Karantina PT. NHM surat dinyatakan palsu dan Pelaku A mengakui bahwa surat tersebut dibuat sendiri olehnya,”bebernya.
Untuk kasus tersebut lanjut adip, Penyidik Dit Reskrimum Polda Maluku Utara tengah melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait kasus pemalsuan surat hasil PCR tersebut.
“Disampaikan kepada seluruh masyarakat Maluku Utara yang akan keluar daerah untuk melengkapi persyaratan yang sudah diatur pemerintah untuk kebaikan kita bersama, jangan melakukan hal-hal yang melanggar hukum,”Pungkasnya.(Red)













